JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa tanpa terkecuali.
“Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.
Pada hari yang sama, Kejagung juga menahan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Edward di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Abdul Qohar.
Menurutnya, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi bersama para tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Maya dan Edward awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya mangkir, sehingga Kejagung melakukan penjemputan paksa dan pemeriksaan baru bisa dilakukan pada pukul 15.00 WIB.
Dengan penetapan Maya dan Edward sebagai tersangka, total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun.
“Akibat perbuatannya, tersangka MK dan EC bersama tersangka RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, serta GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun,” katanya.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina. Pemeriksaan terhadap Ahok maupun pihak lain yang berpotensi terlibat akan dilakukan sesuai dengan perkembangan penyelidikan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor energi Indonesia, dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
Lainnya:
- 3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap
- Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
- Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: Sindonews








