Ahok Berpotensi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina – RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ist)

Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa tanpa terkecuali.

“Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.

Pada hari yang sama, Kejagung juga menahan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Edward di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Abdul Qohar.

Menurutnya, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi bersama para tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Maya dan Edward awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya mangkir, sehingga Kejagung melakukan penjemputan paksa dan pemeriksaan baru bisa dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

Dengan penetapan Maya dan Edward sebagai tersangka, total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun.

“Akibat perbuatannya, tersangka MK dan EC bersama tersangka RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, serta GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun,” katanya.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina. Pemeriksaan terhadap Ahok maupun pihak lain yang berpotensi terlibat akan dilakukan sesuai dengan perkembangan penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor energi Indonesia, dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita: Sindonews

Berita Terkait

3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap
Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Ahok Berpotensi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina – RadarBangsa Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:07 WIB

3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:33 WIB

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Berita Terbaru