AKP Anang Purwo Widodo Turun Langsung, Polsek Tikung Sita Miras di Bakalan Pule Lamongan

Minggu, 22 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Tikung saat menunjukkan barang bukti miras hasil razia, Sabtu (21/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kanit Reskrim Polsek Tikung saat menunjukkan barang bukti miras hasil razia, Sabtu (21/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kapolsek Tikung Anang Purwo Widodo memimpin langsung operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan mengamankan delapan botol minuman keras (miras) di wilayah Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Sabtu (21/2/2026) malam. Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran miras ilegal.

Operasi yang digelar sekitar pukul 23.30 WIB tersebut melibatkan Kanit Reskrim, Kanit Samapta, serta anggota Polsek Tikung. Sasaran razia adalah Warung Cafe Bu Rita di depan Pasar Sapi Desa Bakalan Pule.

Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo menjelaskan, patroli dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan penjualan miras. Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan arak dan bir,” ujarnya.

Dari lokasi, petugas mengamankan lima botol arak dengan total sekitar 7,5 liter serta tiga botol bir dengan total 1.860 mililiter. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tikung untuk proses lebih lanjut.

Identitas penjual berinisial S (36), warga Kabupaten Lamongan, telah didata. Polisi melakukan pencatatan identitas, dokumentasi, serta pelaporan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur penindakan.

Razia tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Regulasi ini mengatur pembatasan distribusi serta sanksi terhadap pelanggaran peredaran tanpa izin.

AKP Anang Purwo Widodo menegaskan, pengawasan akan terus ditingkatkan terutama pada malam akhir pekan yang rawan gangguan kamtibmas. “Kami mengimbau masyarakat tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap kondusif,” tegasnya.

Polsek Tikung memastikan kegiatan KRYD akan terus digelar secara berkala sebagai langkah preventif menekan potensi tindak kriminal yang dipicu konsumsi miras.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tanda Tangani Prasasti, Bupati Kendal Resmikan Sumur Bor Bantuan CSR PT Arlisco Elektrika
BPTD Kelas II Jatim Perkuat Sinergi Antar Stakeholder Menuju Zero ODOL 2027
Biro Adpim Jatim Raih Bronze Winner AHI 2026 di Surakarta
Kapolres Kendal Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81, Tekankan Sinergitas
Ahmad Dhafir Soroti Tata Kelola PDAM Bondowoso: ‘Kalau Pondasinya Rapuh, Penyertaan Modal Akan Runtuh’
Seleksi BPD Desa Karang Lamongan Disorot : Musyawarah Diduga Cuma Formalitas, Etika Ikut Dipertanyakan
200+ Perusahaan Beroperasi di Tambaksawah, Pemkab Sidoarjo Dekatkan Layanan Pajak
Kendal Masuk Lima Besar Nasional, Raih Terbaik I PPD 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:40

Tanda Tangani Prasasti, Bupati Kendal Resmikan Sumur Bor Bantuan CSR PT Arlisco Elektrika

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:27

BPTD Kelas II Jatim Perkuat Sinergi Antar Stakeholder Menuju Zero ODOL 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:26

Biro Adpim Jatim Raih Bronze Winner AHI 2026 di Surakarta

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:15

Kapolres Kendal Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81, Tekankan Sinergitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:09

Ahmad Dhafir Soroti Tata Kelola PDAM Bondowoso: ‘Kalau Pondasinya Rapuh, Penyertaan Modal Akan Runtuh’

Berita Terbaru