LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kapolsek Tikung Anang Purwo Widodo memimpin langsung operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan mengamankan delapan botol minuman keras (miras) di wilayah Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Sabtu (21/2/2026) malam. Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran miras ilegal.
Operasi yang digelar sekitar pukul 23.30 WIB tersebut melibatkan Kanit Reskrim, Kanit Samapta, serta anggota Polsek Tikung. Sasaran razia adalah Warung Cafe Bu Rita di depan Pasar Sapi Desa Bakalan Pule.
Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo menjelaskan, patroli dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan penjualan miras. Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan arak dan bir,” ujarnya.
Dari lokasi, petugas mengamankan lima botol arak dengan total sekitar 7,5 liter serta tiga botol bir dengan total 1.860 mililiter. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tikung untuk proses lebih lanjut.
Identitas penjual berinisial S (36), warga Kabupaten Lamongan, telah didata. Polisi melakukan pencatatan identitas, dokumentasi, serta pelaporan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur penindakan.
Razia tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Regulasi ini mengatur pembatasan distribusi serta sanksi terhadap pelanggaran peredaran tanpa izin.
AKP Anang Purwo Widodo menegaskan, pengawasan akan terus ditingkatkan terutama pada malam akhir pekan yang rawan gangguan kamtibmas. “Kami mengimbau masyarakat tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap kondusif,” tegasnya.
Polsek Tikung memastikan kegiatan KRYD akan terus digelar secara berkala sebagai langkah preventif menekan potensi tindak kriminal yang dipicu konsumsi miras.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar