LUMAJANG, Radarbangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menangkap dua tersangka penadah sepeda motor dan sepeda motor roda tiga merk Kaisar. Mereka adalah AS (43) dari desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, dan AW (39) dari desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., Kapolres Lumajang, menyatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pencurian sepeda motor pada Senin, 19 Februari 2024.
“Korban menemukan sepeda motornya hilang pada hari Sabtu hingga Minggu saat diparkirkan di teras bengkelnya, di desa Jatigono. Sekitar pukul 04.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” ujarnya saat konferensi pers pada Jumat (1/3/2024) siang.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Selasa, 27 Februari 2024.
Rofik menjelaskan bahwa awalnya polisi menangkap AS di rumahnya dan menemukan sepeda motor merk Kaisar hasil curian.
“Kami menginterogasi AS, yang mengakui membeli sepeda motor tersebut dari AW. Kemudian, polisi menangkap AW di rumahnya,” ungkapnya.
Selain itu, barang bukti lainnya ditemukan berdasarkan keterangan AW yang diperoleh dari MW, namun MW berhasil melarikan diri bersama temannya yang belum diketahui identitasnya saat dilakukan penangkapan.
“Kami telah mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Rofik.
AW mengakui bahwa ia membantu menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 800 ribu per unit.
“Selain sepeda motor, kami juga menyita 1 unit mesin diesel, 1 alat gerinda yang digunakan untuk menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin,” tambahnya.