SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah di tengah masifnya pembangunan nasional. Jawa Timur menjadi sorotan karena tercatat memiliki lahan baku sawah terluas di Pulau Jawa sekaligus memegang peran penting dalam target swasembada pangan nasional.
Peringatan itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, dalam pertemuan bersama kepala daerah dan jajaran ATR/BPN se-Jawa Timur di Surabaya, Minggu (18/5/2026).
Pemerintah pusat mulai mempertegas langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah di berbagai daerah. Kebijakan itu dinilai mendesak di tengah tekanan pembangunan industri, perumahan, hingga infrastruktur yang terus menggerus kawasan pertanian produktif.
Kementerian ATR/BPN menilai ancaman penyusutan lahan sawah tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Jika tidak dikendalikan, target swasembada pangan nasional terancam gagal tercapai dalam beberapa tahun ke depan.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, menegaskan pemerintah kini memegang dua dasar hukum utama, yakni Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat kemandirian bangsa melalui sektor pangan.
“Kita tidak bisa memungkiri pertumbuhan populasi dan program strategis nasional membutuhkan ruang. Namun kita juga harus tegas menjaga keseimbangan agar swasembada pangan tidak terganggu akibat alih fungsi sawah yang tidak terkendali,” ujar Lampri.
Pemerintah menargetkan persentase lahan baku sawah (LBS) yang ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terus meningkat hingga 87 persen pada 2029.
Target itu naik bertahap dari baseline 73,4 persen pada 2024 menjadi 75 persen pada 2025, 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.
Di lapangan, tantangannya tidak sederhana. Pemerintah daerah harus menghadapi benturan kepentingan antara pelindungan sawah dengan kebutuhan ruang untuk proyek strategis nasional.
Mulai dari pembangunan tiga juta rumah, hilirisasi industri, sekolah rakyat, sekolah garuda, hingga koperasi merah putih disebut membutuhkan lahan dalam jumlah besar.
Tekanan semakin berat karena pertumbuhan penduduk dan lonjakan harga tanah membuat kawasan pertanian semakin rawan beralih fungsi.
Dalam konteks nasional, Jawa Timur menjadi daerah paling krusial. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 6734/2025, Jawa Timur memiliki luas lahan baku sawah mencapai 1.206.475 hektare, tertinggi di Pulau Jawa.
Jumlah itu jauh melampaui Jawa Tengah dengan 970.354 hektare dan Jawa Barat sebesar 900.722 hektare. Posisi tersebut membuat Jawa Timur menjadi penentu utama keberhasilan target pangan nasional.
Namun, capaian perlindungan lahan sawah di tingkat daerah masih belum merata. Berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN tertanggal 30 Januari 2026, baru lima daerah di Jawa Timur yang berhasil melampaui target 87 persen LP2B.
Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Bangkalan, Magetan, Pamekasan, Sumenep, dan Kota Batu.
Sementara 33 kabupaten/kota lainnya, termasuk Kabupaten Pasuruan, masih belum mencapai target perlindungan sawah yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kabupaten Pasuruan disebut menghadapi tantangan besar karena harus menyeimbangkan pertumbuhan kawasan industri dengan kebutuhan mempertahankan lahan pertanian.
Meski begitu, beberapa daerah seperti Banyuwangi, Bojonegoro, Madiun, Mojokerto, Ngawi, dan Probolinggo telah mengusulkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari luas lahan baku sawah mereka.
“Bagi kabupaten dan kota yang belum mencapai target, saya minta segera mengakselerasi proses penetapan LP2B ini,” tegas Lampri.
Ia menekankan keberhasilan menjaga lahan sawah tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat, tetapi juga bergantung pada komitmen kepala daerah.
“Komitmen daerah adalah kunci utama agar target perlindungan lahan sawah sebesar 87 persen secara nasional pada tahun 2029 bisa tercapai demi keberlanjutan pangan bangsa,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









Komentar