KENDAL,RadarBangsa.co.id – Ketua Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Kendal, Abdul Malik, berharap besaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, meski terdapat ketentuan dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru.
Harapan tersebut disampaikan Abdul Malik bersama pengurus PAPDESI saat audiensi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Alfebian, di kantor setempat, Kamis (29/10/2026).
Abdul Malik mengatakan, pembahasan mengenai perubahan Siltap sebaiknya dilakukan setelah masa transisi atau ketentuan waktu dalam regulasi baru tersebut berakhir.
“Kami berharap Siltap tetap sesuai dengan yang sudah ada. Berkaitan dengan PP yang baru, harapannya bisa direalisasikan setelah masa waktunya selesai, mungkin sekitar dua tahun, baru kemudian dibicarakan mengenai Siltap yang baru,” kata Abdul Malik.
Selain membahas Siltap, pertemuan tersebut juga menyoroti pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dan pengisian perangkat desa.
PAPDESI berharap Pilkades di Kabupaten Kendal dapat dilaksanakan secara serentak pada awal tahun. Kepastian jadwal dinilai penting agar proses pergantian kepemimpinan desa dapat dipersiapkan secara terencana.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan perkenalan pengurus PAPDESI Kabupaten Kendal periode 2024–2029 kepada Alfebian, yang dilantik Bupati Kendal pada 3 September 2026.
Sementara itu, Alfebian menyambut baik pertemuan tersebut dan berkomitmen menjaga komunikasi dengan PAPDESI. Pertemuan rutin direncanakan berlangsung setiap dua hingga tiga bulan sekali untuk memperkuat koordinasi dan membahas berbagai persoalan pemerintahan desa.
Melalui komunikasi tersebut, PAPDESI berharap aspirasi kepala desa dapat dibahas bersama pemerintah daerah sehingga kebijakan yang diterapkan dapat memberikan kejelasan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penulis : Rbn
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar