Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Pemerintah Agar Hati-Hati Terapkan Pajak E-Commerce

Rabu, 2 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pernyataannya, Ning Lia meminta pemerintah lebih transparan dalam penggunaan hasil pajak dan belajar dari negara seperti Finlandia dalam membangun kepercayaan publik. | Dok Foto Ho/RadarBangsa

Dalam pernyataannya, Ning Lia meminta pemerintah lebih transparan dalam penggunaan hasil pajak dan belajar dari negara seperti Finlandia dalam membangun kepercayaan publik. | Dok Foto Ho/RadarBangsa

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang e-commerce memicu perdebatan di berbagai kalangan. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menghambat laju pertumbuhan ekonomi digital nasional.

“Kami mendukung penuh upaya peningkatan kepatuhan pajak. Namun, penerapannya harus adil, transparan, dan tidak boleh memukul pelaku usaha lokal, khususnya UMKM,” ujar Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia.

Menurutnya, ekosistem digital Indonesia saat ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi inklusif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Karena itu, kebijakan fiskal seharusnya menjadi katalisator transformasi digital, bukan justru menambah beban secara sepihak.

“Oleh karena itu, kebijakan fiskal harus mendukung pertumbuhan, bukan menekan. Jangan sampai UMKM yang selama ini bertahan lewat e-commerce justru tersendat karena kebijakan yang tidak proporsional,” tegasnya.

Ning Lia juga menyoroti ketimpangan lama dalam sistem pajak digital. Ia menilai bahwa perusahaan teknologi asing justru belum dikenai beban pajak penghasilan yang sebanding, meskipun mendominasi pasar digital nasional.

“Pendapatan iklan digital yang besar justru dinikmati oleh raksasa global seperti Google, Meta (Facebook dan Instagram), TikTok, serta penjualan aplikasi dan layanan cloud milik Apple dan Amazon,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjut Ning Lia, turut dirasakan dampaknya oleh media arus utama dan media lokal. Pendapatan iklan dan advertorial yang selama ini menopang bisnis media dalam negeri terus menurun karena pengiklan beralih ke platform global.

“Pendapatan ini mengalir deras ke luar negeri tanpa kontribusi PPh yang sepadan di Indonesia,” tegasnya.

Ning Lia menyebut bahwa selama ini perusahaan digital asing baru dikenai Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar 11 persen atas transaksi kepada konsumen. “Keuntungan bersihnya tetap dibawa keluar tanpa kewajiban PPh yang adil,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ketimpangan ini terus berlanjut, pelaku UMKM dalam negeri yang memanfaatkan e-commerce bisa merasa tidak mendapatkan perlakuan yang setara.

“UMKM lokal bisa merasa rugi karena ditarik pajak oleh negaranya sendiri, sementara korporasi asing bebas mengekstraksi nilai ekonomi Indonesia tanpa kontribusi pajak yang berarti,” ujarnya.

Untuk itu, Ning Lia mendorong agar pemerintah merumuskan kebijakan fiskal digital yang lebih komprehensif dan berkeadilan, agar penerapan PPh Pasal 22 tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif.

Ia mencontohkan langkah pemerintah Kanada yang pada Juni 2024 mulai menerapkan Digital Services Tax (DST) sebesar 3 persen atas pendapatan digital perusahaan asing dengan omzet global di atas 750 juta euro dan pendapatan domestik minimal 20 juta dolar AS. DST ini bahkan diberlakukan secara surut sejak Januari 2022, mencakup iklan digital, pemanfaatan data, hingga aktivitas marketplace.

“Indonesia perlu mempertimbangkan kerangka serupa jika pembahasan global di OECD mengenai pajak digital mengalami kebuntuan. Kalau tidak, kita hanya akan jadi pasar empuk yang kekayaannya menguap tanpa bekas,” kata Ning Lia.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan tujuan dan penggunaan hasil pajak kepada publik.

“Seperti di Finlandia, meskipun pajaknya tinggi, masyarakat percaya karena dari awal mereka tahu pajak digunakan untuk apa. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak ada kejelasan dalam pengelolaan pajak,” ujarnya.

Menurutnya, Finlandia adalah contoh negara yang mampu membangun masyarakat bahagia dan produktif, meski dengan sistem pajak tinggi. “Dengan fondasi kejujuran, kepercayaan publik tinggi. Masyarakat rela bayar pajak karena yakin hasilnya kembali pada mereka dan negara,” pungkas Ning Lia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa kebijakan PPh Pasal 22 ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Nantinya, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh atas transaksi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi sekaligus menertibkan sektor ekonomi yang belum tersentuh pajak (shadow economy).

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru