Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Evaluasi Aturan Belanja Pegawai Demi Kualitas Guru

Selasa, 21 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama mendorong evaluasi kebijakan batas belanja pegawai 30 persen APBD untuk mendukung peningkatan kualitas guru dan ASN. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI Lia Istifhama mendorong evaluasi kebijakan batas belanja pegawai 30 persen APBD untuk mendukung peningkatan kualitas guru dan ASN. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, penyesuaian diperlukan agar upaya peningkatan kualitas guru dan aparatur sipil negara (ASN) tidak terkendala keterbatasan fiskal daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi itu bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah melalui keseimbangan alokasi anggaran antara belanja pegawai, pelayanan publik, dan pembangunan.

Lia Istifhama menilai tujuan kebijakan tersebut sudah tepat. Namun, implementasinya di berbagai daerah belum sepenuhnya berjalan ideal karena masih banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal, terutama untuk membiayai tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya terus bertambah.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan ASN, khususnya PPPK. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi daerah yang memiliki risiko fiskal tinggi, seperti daerah dengan belanja pegawai besar, pendapatan asli daerah (PAD) rendah, dan ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat.

“Semangat pengaturan ini sangat baik untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Namun, perlu ada fleksibilitas dan evaluasi agar tidak menghambat peningkatan kualitas guru dan ASN, terutama dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan,” ujar Lia.

Menurutnya, sektor pendidikan tidak boleh menjadi pihak yang terdampak dari kebijakan pembatasan anggaran. Guru, baik honorer maupun PPPK, memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga kebutuhan tenaga pendidik perlu mendapat perhatian.

Lia juga menyoroti semakin berkurangnya skema Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang dinilai membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam menyusun anggaran. Kondisi itu berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan maupun ASN di berbagai daerah.

Ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih adaptif sesuai kondisi fiskal masing-masing daerah agar kualitas pelayanan publik dan pendidikan tetap terjaga.

“Tujuan menjaga kesehatan fiskal tetap penting, tetapi jangan sampai mengorbankan sektor vital seperti pendidikan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru