JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI Lia Istifhama mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perkara setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan capaian lembaga peradilan tersebut dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan produktivitas MA mencapai 99,54 persen. Dari 38.148 perkara yang ditangani, sebanyak 37.973 perkara telah diputus. Capaian itu menunjukkan tingginya jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dibandingkan dengan perkara yang ditangani.
Presiden juga memaparkan ketepatan waktu penyelesaian perkara pada tahap minutasi. Sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Lia Istifhama menilai capaian tersebut menunjukkan adanya upaya serius dalam menghadirkan proses peradilan yang lebih cepat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurut senator asal Jawa Timur itu, kecepatan penyelesaian perkara merupakan bagian penting dalam menciptakan keadilan.
“Seperti yang disampaikan Presiden, apresiasi terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung, patut diberikan karena penyelesaian perkara yang cepat merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan. Sebab, ketika perkara terlalu lama diselesaikan, ketidakadilan juga berpotensi diperpanjang,” ujar Ning Lia.
Namun, Lia menegaskan bahwa kecepatan penyelesaian perkara harus berjalan beriringan dengan kualitas putusan dan prinsip keadilan. Peradilan, menurutnya, tidak hanya diukur dari seberapa cepat perkara diputus, tetapi juga dari kemampuan proses tersebut memberikan rasa keadilan kepada para pihak.
“Yang kami harapkan juga kecepatan penyelesaian perkara harus tetap dibarengi dengan ketelitian, independensi, dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan,” tegasnya.
Kinerja tersebut juga menjadi bagian dari keberhasilan MA mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen selama enam tahun berturut-turut. Bagi Lia, capaian kuantitatif itu merupakan indikator positif, tetapi harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan dan akses keadilan bagi masyarakat.
“Angka 99,54 persen tentu merupakan capaian yang patut diapresiasi. Tetapi yang paling penting adalah masyarakat merasakan dampaknya. Masyarakat diharapkan tidak hanya melihat angka produktivitas, tetapi juga harus merasakan bahwa proses peradilan semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” kata Senator asal Jawa Timur tersebut.
Lia menilai angka tersebut perlu dibaca bersama kualitas pelayanan peradilan. Kecepatan penyelesaian perkara, menurutnya, harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan berhenti sebagai capaian administratif.
Karena itu, ketelitian, independensi, kualitas putusan, transparansi, dan akses keadilan tetap menjadi perhatian. Prinsip tersebut penting agar peningkatan produktivitas tidak menggeser tujuan utama peradilan, yakni memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada para pihak.
Presiden Prabowo dalam pidatonya menempatkan capaian penyelesaian perkara dalam konteks penguatan supremasi hukum dan kemandirian kekuasaan kehakiman. Ia menegaskan pentingnya menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim.
“Kita harus menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim,” tegas Prabowo.
Presiden juga menyampaikan bahwa hukum dan keadilan harus dapat dirasakan seluruh masyarakat. Akses terhadap keadilan, menurut Presiden, tidak boleh hanya tersedia bagi kelompok yang memiliki kekuatan atau sumber daya. Rakyat yang paling tidak berdaya juga harus dapat memperoleh keadilan di pengadilan.
Pesan Presiden mengenai supremasi hukum juga memperluas konteks capaian MA. Kinerja penyelesaian perkara ditempatkan bersama kebutuhan menjaga kemandirian hakim serta memastikan hukum dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk kelompok yang tidak memiliki kekuatan atau sumber daya.
Dalam pidatonya, Presiden turut menyinggung peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap kemandirian hakim. Pesan tersebut menempatkan kinerja penyelesaian perkara dan kemandirian hakim dalam satu rangkaian penguatan kekuasaan kehakiman.
Dengan rangkaian capaian tersebut, kinerja MA menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan hukum yang cepat sekaligus tetap berlandaskan keadilan. Produktivitas 99,54 persen dan ketepatan waktu minutasi 96,74 persen menjadi bagian dari kinerja peradilan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Pada saat yang sama, pernyataan Presiden dan apresiasi Lia menegaskan bahwa peningkatan kinerja peradilan perlu berjalan bersama penguatan supremasi hukum, independensi hakim, serta pemerataan akses keadilan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar