BATU, RadarBangsa.co.id – Persoalan status tanah wakaf dan regulasi lintas kementerian kembali mencuat setelah sejumlah madrasah di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan kesulitan mengakses bantuan negara. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan negara tidak boleh membedakan hak pendidikan hanya karena status pengelolaan atau kepemilikan lahan.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam forum penyerapan aspirasi yang membahas kendala satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) Gresik. Sejumlah madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berdiri di atas tanah wakaf tidak dapat mengakses program strategis seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maupun memperoleh status SDSN. Akibatnya, pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan terhambat.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, menjelaskan bahwa hambatan tersebut bukan karena lemahnya tata kelola lembaga, melainkan regulasi yang belum adaptif terhadap karakteristik madrasah berbasis wakaf.
“Madrasah yang berdiri di atas tanah wakaf otomatis tidak bisa mengakses SBSN dan SDSN. Padahal kebutuhan sarana dan prasarana sangat mendesak,” ujarnya.
Selain persoalan lahan, syarat minimal 60 siswa untuk memperoleh bantuan juga dinilai memberatkan. Sejumlah madrasah kecil di wilayah pesisir dan terpencil justru berada dalam kondisi bangunan yang memerlukan rehabilitasi segera, namun terhambat administrasi.
Di Kecamatan Kedamean, misalnya, terdapat madrasah dengan lima ruang kelas di bantaran sungai. Demi keselamatan, siswa sementara dipindahkan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun karena jumlah peserta didik di bawah ketentuan, bantuan belum dapat direalisasikan.
Kondisi serupa dialami tenaga pendidik. Di MAN 2 Gresik, sekitar 20 Guru Tidak Tetap (GTT) terdampak ketidakjelasan anggaran dan kebijakan pengangkatan ASN. Regulasi PPPK juga membuat sejumlah guru TK di bawah naungan Kemenag kehilangan akses sistem EMIS, sehingga kesempatan mengajar terhambat.
Keterbatasan anggaran turut memengaruhi program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang selama ini berkontribusi menekan angka pernikahan dini. Realisasi anggaran dilaporkan belum mencapai 30 persen, sehingga pelaksanaan program belum optimal.
Menanggapi kondisi tersebut, Lia Istifhama menilai masih terdapat kesenjangan perlakuan terhadap madrasah dalam distribusi bantuan pendidikan. Ia mencontohkan program televisi pendidikan yang dapat diterima sekolah umum tanpa pengecualian, sementara madrasah tidak memperoleh fasilitas serupa.
“Anak-anak madrasah memiliki hak pendidikan yang sama. Tidak seharusnya ada pembedaan hanya karena status wakaf atau perbedaan pengelolaan,” tegasnya.
Menurut Lia, jumlah siswa yang sedikit tidak bisa dijadikan indikator mutu. Banyak madrasah berada di kawasan tambak dan pesisir Gresik yang secara geografis sulit dijangkau. Meski telah berulang kali mendokumentasikan kondisi bangunan, bantuan yang diterima masih terbatas. Hingga kini, baru sebelas lembaga yang memperoleh bantuan.
Ia mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan bantuan pendidikan, termasuk PMA Nomor 24 Tahun 2024, agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.
“Madrasah bukan tidak bermutu, tetapi berada di daerah terpencil yang minim perhatian. Negara harus hadir memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar