Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Begini Prosesnya

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yunar Lutfi, SIK, MH (ist)

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yunar Lutfi, SIK, MH (ist)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Proses hukum terhadap anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar berinisial PP yang menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam, dipastikan tetap berjalan. Meski saat ini tersangka tengah menikmati penangguhan penahanan, polisi menegaskan tidak ada pengaruh terhadap jalannya penyidikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yunar Lutfi, SIK, MH, mewakili Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, SIK, SH, MH, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis siang (24/4/2025).

“Benar, anggota DPRD Asahan inisial PP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam. Saat ini statusnya penangguhan penahanan. Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan adanya jaminan dari pihak keluarga serta institusinya,” ujar Ghulam.

Menurutnya, penangguhan penahanan adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa tersangka tetap berhak atas pendampingan kuasa hukum dan upaya hukum lainnya, termasuk mengajukan praperadilan.

Ghulam menambahkan, penyidik melakukan penangguhan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan. Meski demikian, status tersebut bisa saja berubah.

“Tidak ada batas waktu tertentu dalam penangguhan penahanan. Tapi jika penyidik menilai perlu, maka tersangka bisa ditahan kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat Asahan, khususnya di Kecamatan Air Joman dan Silo Laut, digegerkan dengan kabar bebasnya tersangka PP pada Selasa malam (23/4/2025), hanya beberapa jam setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan.

Tokoh masyarakat Air Joman, H. Zulkifli Matondang (50), menyampaikan rasa kecewanya terhadap status penangguhan tersebut.

“Kami sangat terkejut sekaligus kecewa. Walaupun itu hak tersangka, tapi proses penangguhan ini terlihat sangat terburu-buru dan seolah-olah dipaksakan,” katanya.

Zulkifli menegaskan, masyarakat mendukung penuh langkah Polres Asahan dalam menangani kasus ini, termasuk proses hukum terhadap PP.

“Kami masyarakat akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya.

Penulis : Joko

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal
Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam
Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi
Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora
Polisi amankan dua remaja bawa clurit dan kapak diduga hendak tawuran di Kendal
Paguyuban Kades Bahurekso Gelar Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Dana Desa Bareng Kejari Kendal
Satu Lawan Lima, Kronologi Mencekam Pengeroyokan Hingga Tewas di Kos Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:59 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:53 WIB

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46 WIB

Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:31 WIB

Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora

Berita Terbaru