JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kebijakan transmigrasi dinilai perlu bergeser dari sekadar perpindahan penduduk menjadi instrumen pembangunan kawasan dan penguatan ekonomi daerah. Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau Ning Lia, mendorong agar penempatan transmigran dilakukan berdasarkan usulan serta kebutuhan pemerintah daerah tujuan.
Pandangan tersebut disampaikan Ning Lia dalam pembahasan pra-perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 bersama Kementerian Transmigrasi.
Menurut Ning Lia, pendekatan demand-driven akan membuat pemerintah daerah memiliki peran lebih besar dalam menentukan arah pengembangan kawasan. Penempatan transmigran diharapkan menyesuaikan kebutuhan dan potensi wilayah, termasuk sumber daya alam, infrastruktur, sumber daya manusia, serta ekosistem ekonomi.
“Berbasis usulan daerah atau demand-driven. Pemerintah pusat tidak lagi mengirimkan penduduk secara sepihak. Penempatan transmigran disesuaikan secara ketat berdasarkan usulan resmi dan kebutuhan dari pemerintah daerah tujuan,” ujar Ning Lia.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan ekonomi komunal untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penguasaan dan monopoli dalam pengelolaan potensi ekonomi kawasan transmigrasi. Skema tersebut dinilai dapat membuka ruang yang lebih inklusif bagi masyarakat lokal.
“Tidak ada tumpang tindih, melainkan penguatan skema komunal sehingga tidak ada monopoli maupun kapitalisme. Jangan sampai hal itu menjadi entry barrier terhadap potensi ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ning Lia menilai pembangunan kawasan transmigrasi juga harus diarahkan secara terencana dan berkelanjutan. Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang ditempatkan, tetapi juga dari kemampuan kawasan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas dan pendapatan, serta melahirkan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Ekonomi harus inklusif dan pembangunan berkelanjutan. Long term planned, sesuai dengan ruh PPHN,” kata senator asal Jatim tersebut.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan pembaruan regulasi harus berangkat dari persoalan nyata di daerah. Menurutnya, tantangan transmigrasi kini mencakup pertanahan, tata ruang, hubungan pusat-daerah, penciptaan pekerjaan, industrialisasi, hilirisasi, investasi, hingga pemerataan manfaat ekonomi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar