ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengamankan ASN berinisial BE, terduga pelaku asusila terhadap remaja di Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota)

Petugas mengamankan ASN berinisial BE, terduga pelaku asusila terhadap remaja di Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota)

PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BE (39), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, diamankan aparat kepolisian. Ia diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap remaja berusia 16 tahun. Penangkapan ini memicu perhatian publik karena pelaku merupakan pegawai pemerintah yang semestinya menjadi panutan di lingkungan masyarakat.

Keterangan dari Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menyebut kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Korban yang biasanya ceria menjadi tertutup dan sering terlihat murung. Merasa ada sesuatu yang tidak beres, sang ibu kemudian menanyai korban hingga akhirnya gadis itu menceritakan kejadian yang menimpanya.

“Korban akhirnya mengaku setelah dibujuk ibunya. Berdasarkan keterangannya, perbuatan itu terjadi lebih dari satu kali di rumah terlapor di wilayah Kedopok,” ujar Iptu Zainullah kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025. Tim dari Satreskrim berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo untuk memastikan pendampingan terhadap korban. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, BE ditangkap pada 28 Oktober 2025.

Dalam penyidikan, petugas menyita beberapa barang bukti seperti pakaian dan dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam komunikasi antara korban dan terlapor. Polisi menduga pelaku memanfaatkan bujuk rayu untuk mendekati korban sebelum akhirnya melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Motif pelaku masih kami dalami. Namun dari keterangan awal, ada upaya manipulasi emosional terhadap korban,” kata Zainullah. Ia menegaskan, penyidik telah menahan BE untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan orang tua dalam memperhatikan pergaulan anak remaja. Polisi mengingatkan bahwa tindak asusila dapat terjadi di lingkungan yang tampak aman sekalipun, bahkan melibatkan orang yang dikenal dekat oleh keluarga.

BE dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

“Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Korban akan mendapatkan pendampingan penuh agar hak-haknya terlindungi,” tegas Iptu Zainullah.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru