SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak sebagai upaya perlindungan dari risiko dunia digital yang kian kompleks.
Di Surabaya, respons muncul dari Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Ia menilai regulasi tersebut penting, namun tidak cukup jika tidak dibarengi pendekatan edukatif kepada anak dan keluarga.
Menurut Lia, kebijakan ini harus dipahami sebagai langkah awal. Ia menekankan pentingnya literasi digital agar anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan memahami risiko dan manfaat teknologi.
“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan. Tapi yang utama adalah edukasi digital, agar anak mampu menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran orang tua yang dinilai krusial dalam pengawasan aktivitas digital anak. Bukan sekadar mengontrol, orang tua diminta hadir sebagai mitra dialog yang terbuka.
“Orang tua harus menjadi teman diskusi. Anak butuh ruang untuk bertanya dan memahami mana yang baik dan tidak di dunia digital,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan implementasi aturan ini berlaku nasional. Seluruh platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia secara ketat guna menekan akses anak ke konten berisiko.
Kebijakan ini dinilai memiliki dampak luas, terutama dalam menekan potensi kejahatan siber terhadap anak, seperti perundungan daring hingga paparan konten negatif. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada sinergi antara pemerintah, platform digital, dan keluarga.
Lia menutup dengan menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Kedekatan emosional dan komunikasi dalam keluarga tetap menjadi benteng utama.
“Menjaga anak bukan hanya soal membatasi, tetapi juga menemani mereka tumbuh, termasuk di dunia digital,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar