Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Anggota DPD RI Lia Istifhama Tekankan Literasi Digital

Rabu, 1 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak sebagai upaya perlindungan dari risiko dunia digital yang kian kompleks.

Di Surabaya, respons muncul dari Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Ia menilai regulasi tersebut penting, namun tidak cukup jika tidak dibarengi pendekatan edukatif kepada anak dan keluarga.

Menurut Lia, kebijakan ini harus dipahami sebagai langkah awal. Ia menekankan pentingnya literasi digital agar anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan memahami risiko dan manfaat teknologi.

“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan. Tapi yang utama adalah edukasi digital, agar anak mampu menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran orang tua yang dinilai krusial dalam pengawasan aktivitas digital anak. Bukan sekadar mengontrol, orang tua diminta hadir sebagai mitra dialog yang terbuka.

“Orang tua harus menjadi teman diskusi. Anak butuh ruang untuk bertanya dan memahami mana yang baik dan tidak di dunia digital,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan implementasi aturan ini berlaku nasional. Seluruh platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia secara ketat guna menekan akses anak ke konten berisiko.

Kebijakan ini dinilai memiliki dampak luas, terutama dalam menekan potensi kejahatan siber terhadap anak, seperti perundungan daring hingga paparan konten negatif. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada sinergi antara pemerintah, platform digital, dan keluarga.

Lia menutup dengan menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Kedekatan emosional dan komunikasi dalam keluarga tetap menjadi benteng utama.

“Menjaga anak bukan hanya soal membatasi, tetapi juga menemani mereka tumbuh, termasuk di dunia digital,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Bukan Sekadar Soal Panggilan, Kemnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Berita Terbaru