Awas Uang Palsu Beredar di Lamongan, Dua Pelaku Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar upal saat diamankan Anggota Polsek Kedumpring (IST)

Pelaku pengedar upal saat diamankan Anggota Polsek Kedumpring (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Kedungpring berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran uang palsu yang terjadi di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Dua pelaku berinisial AD (22) dan DF (22), warga Kecamatan Babat, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah mencoba menggunakan uang palsu dalam transaksi.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut. “Dua pelaku yang berasal dari Kecamatan Babat ini berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kedungpring,” jelasnya.

Kejadian bermula pada Selasa (29/10) saat seorang penjaga toko didatangi oleh dua pria tak dikenal yang membeli rokok merek Gudang Garam Gajah Baru dengan menggunakan empat lembar uang pecahan Rp10.000. Setelah kedua pria tersebut pergi, penjaga toko menyadari adanya kejanggalan pada uang yang diterima. “Uangnya terlihat mencolok dan tidak memiliki pita pengaman,” ujar IPDA Hamzaid.

Sadar telah menerima uang palsu, pelapor berusaha mengejar kedua pria itu namun tidak berhasil menemukan mereka. Ia pun segera menghubungi anaknya untuk membantu pencarian. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, diketahui bahwa kedua pelaku sempat mengunjungi beberapa toko di sekitar Desa Mlati untuk transaksi serupa.

Anak pelapor kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil menemukan kedua pelaku di Desa Tenggerejo. “Setelah ditemukan, pelaku dibawa ke balai desa untuk konfirmasi, lalu diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut,” ungkap IPDA Hamzaid.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh bungkus rokok Gudang Garam Gajah Baru, uang palsu dengan pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar, serta pecahan Rp10.000 sebanyak 15 lembar. Selain itu, sepeda motor dengan nomor polisi W 4497 DQ berikut STNK dan BPKB yang digunakan pelaku juga turut diamankan.

IPDA Hamzaid menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyimpanan, penyebaran, dan pembelanjaan uang palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 55 KUHP,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar kasus penyebaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh Polsek Kedungpring. IPDA Hamzaid mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai dalam transaksi untuk menghindari menjadi korban. “Kami minta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi uang palsu dalam transaksi mereka,” tutupnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Awas Uang Palsu Beredar di Lamongan, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:33 WIB

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada pelaku UMKM saat program Bunga Desa di Balai Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:20 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan rumah pompa dan sumur bor bantuan Kementan di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB