Bandit – Bandit Narkoba Dibekuk Satreskoba Polres Nganjuk

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Polres Nganjuk menggelar prees release di halaman Polres Nganjuk,ungkap kasus jaringan pengedar narkoba.,Selasa( 29/10/2019).

Dalam Konfrensi pers Kapolres Nganjuk AKBP  Handono Suiakto menyampaikan” Bahwa Polres Nganjuk berhasil membekuk pengedar dan pengguna barang haram ini berkat kerja keras Kasatreskoba juga anggota lainya.” jelas Handono

“Dari 4 kasus yang kami tangani yakni 2 perkara Narkoba dengan 5 pelaku ( tersangka) , dan 2 perkara  Okerbaya dengan 2 tersangka.
Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana, denda paling sedikit rp.1000.000.000,-( satu milyart rupiah)  dan paling banyak rp.10.000.000.000,-( sepuluh miliar rupiah) .

“Barang bukti yang kami amankan dan kami sita 3,23 Gram jenis Shabu, Pil dobel L sebanyak 135 butir, serta uang tunai rp.270.000 ,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 3 buah Handpond dan alat penghisap shabu.” jelas Kapolres.

Tanpa hak,melawan hukum dengan menjual ataupun membeli, menyimpan ataupun memiliki barang haram jenis narkotika maka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1)UURI nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika.  Dengan ancaman paling sedikit 20 tahun penjara atau diganjar hukuman seumur hidup.

Masih menurut Kapolres, adapun tersangka antara lain Iwan Purnomo  desa Pelem Kertosono ( pengguna),Reni Wulansari Desa Tembarak Kertosono (pengguna), Desy Wardah Wahyuni Desa Bangsri Kertosono ( pengguna) ,Puji Santoso Desa Ketawang Purwoasri Kediri ( pengguna)  , mereka diringkus saat pesta shabu di Mess Koperasi yang ada di Desa Kutorejo Kertosono.

Dengan barang bukti 1  klip shabu yang dibungkus plastik dengan berat 0,24 gram,  juga 1 piper kaca dengan sisa shabunya 2,  41 gram.

Lanjut Kapolres, ” Tersangka  pengedar Shabu Endro Cahyono desa Pesing Purwoasri Kediri,  Yuli Kurniawan Desa Sumberkepuh Keboagung Tanjunganom pengedar Okerbaya,  Abdulloh desa Bendungrejo Berbek, Zainul Amri dan Santoso ,” jelasnya.

Diakhir  perbincanganya,Kapolres  mengungkapkan,”Modus Operandinya keempat tersangka membeli barang haram tersebut dari saudara Endro Cahyono Desa Pesing Purwoasri  Kediri, barang tersebut diantar ke Nganjuk untuk dibuat pesta,  Endro mengaku barang haram yang dijual kepada keempat pengguna tersebut dari bandar yang bernama Bayu dari Purwoasri,  dan pada saat penangkapan suadara Bayu sudah melarikan diri,  hingga saat ini menjadi DPO ( daftar pencarian orang) ” Pungkas Handono Kapolres Nganjuk.(deny)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB