BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mencatat tingkat penyelesaian pengaduan publik mencapai 100 persen sepanjang 2025. Capaian tersebut menjadi indikator penguatan pelayanan publik, dengan seluruh laporan masyarakat ditindaklanjuti rata-rata hanya dalam satu hari.
Berdasarkan data pengelolaan pengaduan, sebanyak 212 laporan diterima melalui berbagai kanal layanan selama 2025. Seluruhnya telah diselesaikan, sedangkan pada Triwulan II 2026 pemerintah menerima 126 pengaduan dan berhasil menuntaskan 124 laporan atau 98,4 persen dengan rata-rata waktu tindak lanjut 1,1 hari.
Laporan yang masuk didominasi persoalan pengelolaan sampah, kerusakan infrastruktur jalan, ketertiban umum, hingga pelayanan kesehatan. Setiap aduan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat mendapat respons lebih cepat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mengatakan pengelolaan pengaduan merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang responsif dan akuntabel. Menurutnya, setiap laporan masyarakat memiliki nilai penting sebagai dasar perbaikan kinerja pemerintah.
“Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat merupakan masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas. Capaian penyelesaian pengaduan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Zainal.
Ia menjelaskan pemanfaatan teknologi digital dan keterbukaan informasi turut mendukung percepatan penanganan laporan. Sistem yang terintegrasi memungkinkan proses penyelesaian pengaduan dipantau sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas setiap perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik melalui penyampaian aspirasi, saran, maupun pengaduan secara bertanggung jawab. Laporan yang diterima akan diteruskan kepada perangkat daerah sesuai kewenangannya agar segera ditindaklanjuti.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) maupun kanal media sosial resmi perangkat daerah. “Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan publik yang semakin cepat, terbuka, dan berkualitas,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar