Bangunan Rp5 Milyar Roboh, PUPR Soppeng Tuding Kontraktor Salah Prosedur

- Redaksi

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanpak bangunan gedung yang roboh (IST)

Tanpak bangunan gedung yang roboh (IST)

SOPPENG, RadarBangsa.co.id – Pengerjaan proyek rehabilitasi gedung pertemuan masyarakat, yang di kerjakan PT. Ilyas Berdikari dituding tidak prosedur.

Itu setelah mega proyek pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Kantor Dinas PUPR tersebut roboh usai diterjang angin pekan lalu.

Total anggaran proyek tersebut sebesar Rp.5 Milyar bersumber dari APBD 2023.

Tudingan konstruksi bangunan cacat prosedur diungkapkan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Soppeng, Gusmawan Masyuri. (10/5/2023).

Hal itu ia tanggapi setelah berbagai spekulasi menganggap bahwa penyebab rubuhnya konstruksi bangunan diakibatkan oleh kesalahan penggunaan bahan yang digunakan oleh kontraktor, kesalahan dari pihak pengawas proyek, hingga adanya faktor alam yakni hujan disertai angin.

“Kami sudah temui pihak kontraktor. Kesimpulan mereka bahwa saat peristiwa terjadi proses pengerjaan sementara tahap pengecoran. Namun hujan sudah turun ketika konstruksi belum kering,” paparnya.

Namun, menurut Masyuri, hal itu dianggap bukan menjadi penyebab utama runtuhnya konstruksi. Tetapi lebih pada diakibatkan oleh kesalahan prosedur oleh pihak kontraktor.

“Harusnya kan mereka antisipasi sebelumnya. Intensitas hujan di Soppeng kan tinggi harusnya segera diantisipasi dan mereka pihak kontraktor ini akui itu kesalahannya,” terang dia.

Meski begitu kata dia proyek yang dikerjakan oleh perusahaan PT Ilyas Berdikari, tersebut saat ini terus dilanjutkan.

“Pekerjaannya terus berlanjut. Untuk sementara pihak kontraktor tengah menunggu pekerja yang didatangkan dari Jawa,” katanya.

Dia menambahkan, proyek tersebut memiliki kontrak pekerjaan yang dimulai pada Januari hingga Juli 2023.

“Semoga pekerjaannya tidak terlambat, jika ada keterlambatan akan ada penambahan waktu dengan kompensasi denda,” tandasnya.

Lainnya:

Berita Terkait

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan
2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci
Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:32 WIB

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:06 WIB

Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:52 WIB

Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:45 WIB

2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci

Senin, 4 Mei 2026 - 17:54 WIB

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi

Berita Terbaru