Banyumas Menanti Pemekaran, DPD RI Siapkan Kajian Resmi

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan PPUU DPD RI dan DPRD Banyumas membahas peluang pemekaran Banyumas guna mempercepat pemerataan pembangunan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pertemuan PPUU DPD RI dan DPRD Banyumas membahas peluang pemekaran Banyumas guna mempercepat pemerataan pembangunan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

BANYUMAS, RadarBangsa.co.id – Dorongan untuk memekarkan Kabupaten Banyumas kembali mengemuka setelah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan pertemuan strategis dengan DPRD Banyumas di Purwokerto. Pertemuan ini menegaskan bahwa kajian akademik terkait pemekaran sudah disiapkan, meskipun kebijakan moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) masih menjadi hambatan utama.

Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menyatakan bahwa pemekaran wilayah merupakan hak konstitusional daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 166 UU MD3. Ia menekankan perlunya memasukkan isu pemekaran Jawa Tengah, termasuk Banyumas, ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 agar dapat dibahas bersama DPR dan pemerintah. “Daerah selatan Jawa tidak bisa terus menjadi penonton. Produktivitas ekonomi masyarakat Banyumas sangat tinggi dan membutuhkan dukungan kelembagaan yang lebih kuat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut hadir anggota PPUU DPD RI seperti Graal Taliawo, Sewitri, dan Lia Istifhama. Dari pihak tuan rumah, pimpinan DPRD Banyumas beserta Bapemperda menyampaikan kesiapan daerah mengikuti seluruh tahapan jika pemerintah pusat membuka kembali peluang pemekaran. Wakil Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfas, menilai pemekaran penting untuk pemerataan layanan publik. “Wilayah Banyumas Barat hingga pelosok masih membutuhkan akses layanan yang cepat. Pemekaran akan mempercepat itu,” katanya.

Beberapa skema pemekaran telah berkembang, termasuk pembentukan Kota Purwokerto sebagai daerah otonom baru dan opsi pemisahan Banyumas Barat. Kedua desain dipandang dapat menciptakan pusat pemerintahan baru sekaligus mengurangi beban layanan yang selama ini terpusat di Purwokerto.

Dokumen RPJPD 2005–2025 hingga RPJPD 2025–2045 sudah memasukkan agenda penguatan wilayah menuju pemekaran. Pemerintah daerah berharap momentum 2025 dapat menjadi fase penting untuk memperjuangkan aspirasi ini. Seorang anggota Bapemperda menyebut bahwa pemekaran bukan sekadar pemisahan administrasi, tetapi strategi jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan pembangunan di selatan Jawa Tengah.

Selama moratorium belum dicabut, komunikasi lintas lembaga akan terus dilakukan agar usulan Banyumas tidak terpinggirkan dari daftar aspirasi pemekaran nasional.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan
2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci
Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:32 WIB

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:06 WIB

Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:52 WIB

Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:45 WIB

2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci

Senin, 4 Mei 2026 - 17:54 WIB

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi

Berita Terbaru