BANYUMAS, RadarBangsa.co.id – Dorongan untuk memekarkan Kabupaten Banyumas kembali mengemuka setelah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan pertemuan strategis dengan DPRD Banyumas di Purwokerto. Pertemuan ini menegaskan bahwa kajian akademik terkait pemekaran sudah disiapkan, meskipun kebijakan moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) masih menjadi hambatan utama.
Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menyatakan bahwa pemekaran wilayah merupakan hak konstitusional daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 166 UU MD3. Ia menekankan perlunya memasukkan isu pemekaran Jawa Tengah, termasuk Banyumas, ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 agar dapat dibahas bersama DPR dan pemerintah. “Daerah selatan Jawa tidak bisa terus menjadi penonton. Produktivitas ekonomi masyarakat Banyumas sangat tinggi dan membutuhkan dukungan kelembagaan yang lebih kuat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut hadir anggota PPUU DPD RI seperti Graal Taliawo, Sewitri, dan Lia Istifhama. Dari pihak tuan rumah, pimpinan DPRD Banyumas beserta Bapemperda menyampaikan kesiapan daerah mengikuti seluruh tahapan jika pemerintah pusat membuka kembali peluang pemekaran. Wakil Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfas, menilai pemekaran penting untuk pemerataan layanan publik. “Wilayah Banyumas Barat hingga pelosok masih membutuhkan akses layanan yang cepat. Pemekaran akan mempercepat itu,” katanya.
Beberapa skema pemekaran telah berkembang, termasuk pembentukan Kota Purwokerto sebagai daerah otonom baru dan opsi pemisahan Banyumas Barat. Kedua desain dipandang dapat menciptakan pusat pemerintahan baru sekaligus mengurangi beban layanan yang selama ini terpusat di Purwokerto.
Dokumen RPJPD 2005–2025 hingga RPJPD 2025–2045 sudah memasukkan agenda penguatan wilayah menuju pemekaran. Pemerintah daerah berharap momentum 2025 dapat menjadi fase penting untuk memperjuangkan aspirasi ini. Seorang anggota Bapemperda menyebut bahwa pemekaran bukan sekadar pemisahan administrasi, tetapi strategi jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan pembangunan di selatan Jawa Tengah.
Selama moratorium belum dicabut, komunikasi lintas lembaga akan terus dilakukan agar usulan Banyumas tidak terpinggirkan dari daftar aspirasi pemekaran nasional.
Lainnya:
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








