BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi memberlakukan pembatasan jam operasional toko swalayan dan ritel modern mulai Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerataan ekonomi sekaligus memberi ruang lebih luas bagi warung rakyat dan pelaku UMKM untuk berkembang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena menyasar aktivitas minimarket dan supermarket yang selama ini mendominasi pasar kebutuhan harian masyarakat.
Dalam ketentuan terbaru, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, toko modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket hanya diizinkan buka mulai pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Banyuwangi, MY Bramuda, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah daerah untuk menciptakan distribusi ekonomi yang lebih merata. Dengan adanya pengaturan waktu operasional, masyarakat diharapkan memiliki alternatif berbelanja ke warung kecil dan toko kelontong milik warga.
“Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,” ujar Bramuda.
Pemkab juga bergerak cepat dengan melakukan sosialisasi serentak pada malam hari sejak aturan diberlakukan. Tim gabungan menyambangi sejumlah swalayan dan minimarket untuk memastikan pelaku usaha memahami ketentuan baru tersebut.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan mayoritas pelaku usaha telah mematuhi aturan. “Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah jangka panjang Pemkab Banyuwangi dalam menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi antara sektor modern dan usaha rakyat. Selama ini, pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru juga telah diterapkan.
Data BPS menunjukkan pertumbuhan ekonomi Banyuwangi pada 2025 mencapai 5,65 persen, naik dari 4,68 persen pada 2024. Pendapatan per kapita juga meningkat dari Rp62,09 juta menjadi Rp67,08 juta, menandakan daya beli masyarakat terus menguat.
Dengan pembatasan jam operasional minimarket, Pemkab Banyuwangi berharap geliat ekonomi malam tidak hanya terpusat pada ritel modern, tetapi juga menghidupkan warung rakyat dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar