Bawa Senpi Ilegal dan Ganja, Pengacara Diamankan

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan Polisi (ist)

Barang bukti yang diamankan Polisi (ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Seorang pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai kedapatan membawa senjata api ilegal dan narkotika di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Tersangka S ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas, Sabtu (26/4).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan bermula dari laporan sopir angkutan umum yang mencurigai tersangka membawa senjata api.

“Anggota kami langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” ujar Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu (27/4).

Tidak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut di mobil tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan.

“Di dalam kendaraan, kami temukan 1 pucuk senjata laras panjang model mimis (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip sabu-sabu, 1 klip ganja, serta 1 buah pipet,” kata Susatyo.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, tujuh tablet Ranitidine HCl 150 mg, satu lem tembak, enam unit handphone, satu unit Daihatsu Sigra bernopol B 2033 KKS, satu paspor atas nama S, tiga unit dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci letter L, dan satu leg holster.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Atas perbuatannya, S dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, S juga dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Kombes Susatyo.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru