Bayar PBB Tepat Waktu, Warga Blitar Panen Hadiah

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat menghadiri Gebyar Apresiasi Pajak Daerah dan Undian PBB-P2 2025 di Halaman Kantor Wali Kota Blitar. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat menghadiri Gebyar Apresiasi Pajak Daerah dan Undian PBB-P2 2025 di Halaman Kantor Wali Kota Blitar. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

KOTA BLITAR, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota Blitar kembali menggelar Gebyar Apresiasi Pajak Daerah dan Undian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025. Kegiatan tahunan ini berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Blitar, Jumat (12/12/2025), sebagai upaya memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menegaskan, pajak daerah memiliki peran krusial dalam menopang program pemerintah yang berdampak langsung bagi masyarakat. Menurutnya, apresiasi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi warga yang konsisten memenuhi kewajiban pajak.

“Seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat kami kembalikan sepenuhnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan warga Kota Blitar,” kata Syauqul Muhibbin dalam sambutannya.

Ia menambahkan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kontribusi wajib pajak menjadi kunci agar program prioritas tetap berjalan. Meski sejumlah dinamika sosial turut memengaruhi capaian pajak, Pemkot Blitar tetap optimistis pendapatan asli daerah (PAD) dapat diperkuat melalui sektor jasa, pariwisata, serta penyelenggaraan berbagai multi-event kota.

Realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Blitar hingga akhir November 2025 tercatat mencapai Rp14,3 miliar. Dari capaian tersebut, sebanyak 46.593 Nomor Objek Pajak (NOP) tercatat mengikuti undian PBB-P2.

“Kami memberikan apresiasi ini sebagai bentuk kasih sayang kepada wajib pajak. Harapannya, kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu terus meningkat,” tegas Syauqul Muhibbin.

Sebagai daya tarik, Pemkot Blitar menyiapkan beragam hadiah undian dan doorprize, mulai dari televisi, lemari es, sepeda gunung, sepeda listrik hingga sepeda motor. Skema insentif ini diharapkan mampu memperkuat budaya taat pajak dan menjaga stabilitas fiskal daerah.

Ke depan, Pemkot Blitar menargetkan sinergi antara kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi lokal semakin solid, sehingga pembangunan kota dapat berjalan berkelanjutan

Penulis : Nul

Berita Terkait

Polres Lamongan Dirikan Posko Siaga Banjir di Kalitengah, Puluhan Personel dan Perahu Karet Dikerahkan
Percepat Penanganan Banjir, Pemkab Lamongan Tambah Durasi Pompa dan Siapkan Perahu Sekolah
Quick Respons Polsek Tikung Evakuasi Pohon Tumbang di Selatan Masjid Namira Lamongan
Kecelakaan di Kendal Turun Selama Operasi Lilin Candi 2025, Nih Datanya
Banjir Bengawan Jero Rendam 12 Ribu Hektare Lahan di Lamongan, Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar
Senator DPD RI Lia Istifhama Dorong Penguatan MAN 3 Mantingan Ngawi sebagai Ikon Pendidikan Islam di Perbatasan Jawa Timur
Hujan Deras Sebabkan Pohon Tumbang Tutup Jalan Raya Babat Lamongan, Lalu Lintas Sempat Terganggu
Bangunan Lima Tahun Ambruk, DPRD Selidiki Dugaan Cacat Konstruksi di SDN Andir 2 Majalengka

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:46 WIB

Polres Lamongan Dirikan Posko Siaga Banjir di Kalitengah, Puluhan Personel dan Perahu Karet Dikerahkan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:09 WIB

Percepat Penanganan Banjir, Pemkab Lamongan Tambah Durasi Pompa dan Siapkan Perahu Sekolah

Senin, 12 Januari 2026 - 18:21 WIB

Quick Respons Polsek Tikung Evakuasi Pohon Tumbang di Selatan Masjid Namira Lamongan

Senin, 12 Januari 2026 - 12:40 WIB

Kecelakaan di Kendal Turun Selama Operasi Lilin Candi 2025, Nih Datanya

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:46 WIB

Banjir Bengawan Jero Rendam 12 Ribu Hektare Lahan di Lamongan, Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

DPRD Kendal Bahas Jawaban Bupati Terkait Raperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:22 WIB