Berkas Kasus ITE RK Lengkap, Jaksa Pontianak Ambil Alih

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Kalbar melimpahkan RK dan barang bukti ke jaksa dalam proses Tahap II kasus ITE. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Penyidik Polda Kalbar melimpahkan RK dan barang bukti ke jaksa dalam proses Tahap II kasus ITE. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PONTIANAK, RadarBangsa.co.id – Penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan konten kreator RK resmi memasuki tahap akhir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu, Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Rabu,(26/11), sebagai bagian dari proses Tahap II.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara RK dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan status tersebut, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan. Seusai proses administrasi, RK langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan dilakukan karena seluruh unsur dalam berkas sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bayu mengimbau publik agar tidak berspekulasi dan tetap menghormati jalannya peradilan.
“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan baru,” katanya.

Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum mulai menyusun surat dakwaan sebelum persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Kasus RK menjadi sorotan karena kontennya diduga mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA terhadap Etnis Dayak. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berlangsung terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seorang pejabat kejaksaan menambahkan bahwa persidangan akan dilakukan secepatnya.
“Kami memahami sensitifitas kasus ini. Prinsip kami adalah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan memastikan persidangan berjalan transparan,” tuturnya.

Penulis : Edi

Berita Terkait

Kejati Kalbar Gerebek Rumah MR, Ada Temuan Penting
Terduga Pencuri di Sawah Doyomulyo Lamongan Diamankan Polsek Kembangbahu
Operasi Zebra di Lamongan Amankan 9 Remaja Balap Liar, Orang Tua Dipanggil
Sembilan Remaja Terjaring Razia Balap Liar di Lamongan
Kasatreskrim Polres Lamongan Beberkan Sanksi Berat Bullying
Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Pasuruan Gencarkan Edukasi Masyarakat
Pemkot–Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, Probolinggo Siaga
Sosialisasi Deteksi Dini Narkotika di PT Bakrie Sumatera Plantations, Sebuah Komitmen Melawan Bahaya Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:04 WIB

Kejati Kalbar Gerebek Rumah MR, Ada Temuan Penting

Rabu, 26 November 2025 - 20:52 WIB

Berkas Kasus ITE RK Lengkap, Jaksa Pontianak Ambil Alih

Rabu, 26 November 2025 - 11:35 WIB

Terduga Pencuri di Sawah Doyomulyo Lamongan Diamankan Polsek Kembangbahu

Selasa, 25 November 2025 - 21:07 WIB

Operasi Zebra di Lamongan Amankan 9 Remaja Balap Liar, Orang Tua Dipanggil

Selasa, 25 November 2025 - 05:53 WIB

Sembilan Remaja Terjaring Razia Balap Liar di Lamongan

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir dalam Rakorwasda 2025 untuk mendorong penguatan peran APIP di seluruh daerah. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Khofifah Desak APIP Perkuat Pengawasan demi Jatim Antikorupsi

Kamis, 27 Nov 2025 - 15:00 WIB

Aksi cepat personel Polsek Sekaran dan tim Damkar Lamongan berhasil memadamkan kebakaran di Desa Porodeso, mencegah korban jiwa. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Peristiwa

Warga Aman Berkat Respons Kilat Polsek dan Damkar Lamongan

Kamis, 27 Nov 2025 - 09:47 WIB