PONTIANAK, RadarBangsa.co.id – Penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan konten kreator RK resmi memasuki tahap akhir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu, Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Rabu,(26/11), sebagai bagian dari proses Tahap II.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara RK dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan status tersebut, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan. Seusai proses administrasi, RK langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan dilakukan karena seluruh unsur dalam berkas sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bayu mengimbau publik agar tidak berspekulasi dan tetap menghormati jalannya peradilan.
“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan baru,” katanya.
Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum mulai menyusun surat dakwaan sebelum persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kasus RK menjadi sorotan karena kontennya diduga mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA terhadap Etnis Dayak. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berlangsung terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seorang pejabat kejaksaan menambahkan bahwa persidangan akan dilakukan secepatnya.
“Kami memahami sensitifitas kasus ini. Prinsip kami adalah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan memastikan persidangan berjalan transparan,” tuturnya.
Penulis : Edi









