Kejati Kalbar Gerebek Rumah MR, Ada Temuan Penting

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Honda HR-V milik tersangka MR yang disita penyidik saat penggeledahan di Pontianak. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Mobil Honda HR-V milik tersangka MR yang disita penyidik saat penggeledahan di Pontianak. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PONTIANAK, RadarBangsa.co.id — Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali bergerak signifikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penggeledahan di rumah tersangka MR, Rabu (26/11/2025), mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WIB. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menelusuri aliran dana hibah senilai miliaran rupiah yang diduga diselewengkan.

Penggeledahan berlangsung di kediaman MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6 No. 4, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak. Kegiatan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar dan disaksikan pemilik rumah serta perangkat setempat.

Dari lokasi, penyidik menyita satu unit mobil Honda HR-V hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV, tercatat atas nama Lisna Wardati. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang ditangani penyidik dan kini diamankan di Kantor Kejati Kalbar. Penelusuran terhadap aset MR disebut masih berlanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan tindakan tersebut. Ia menyebut penyitaan aset merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau dialihkan. “Setiap temuan akan dikaji untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penyidik bekerja mengikuti standar profesional. “Kami menjunjung asas kehati-hatian dan akuntabilitas. Tujuan akhirnya adalah memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” katanya.

Kasus ini bermula dari penetapan dan penahanan dua tersangka, IS dan MR, pada 17 November 2025. Pemerintah Provinsi Kalbar diketahui menyalurkan dana hibah Rp22,04 miliar untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin sepanjang 2020–2022. Pemeriksaan ahli menemukan ketidaksesuaian RAB serta kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai Rp5,97 miliar.

Penulis : Edy

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Maraknya Kejahatan Siber, Satreskrim Polres Lamongan Perketat Edukasi Warga Digital
Dua Konsultan Hukum Baru Perkuat Peran WPK Bangkalan
TKW asal Ponorogo Diduga Sindikat Narkoba Internasional, Warga Terkejut
Kalbar Percepat Penerapan Pidana Kerja Sosial Hadapi KUHP Baru
Polres Lamongan Grebek Lima Kafe, Puluhan Botol Miras Disita Jelang Nataru
Jurnalis Bangkalan Minta Polres Buka Perkembangan Kasus
Dua Pengedar Double L Diciduk Polres Lamongan Semalam
Surabaya Gelap, Legislator DPD RI Lia Istifhama Minta Pencuri Kabel Diburu

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:15 WIB

Maraknya Kejahatan Siber, Satreskrim Polres Lamongan Perketat Edukasi Warga Digital

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:51 WIB

Dua Konsultan Hukum Baru Perkuat Peran WPK Bangkalan

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:14 WIB

TKW asal Ponorogo Diduga Sindikat Narkoba Internasional, Warga Terkejut

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kalbar Percepat Penerapan Pidana Kerja Sosial Hadapi KUHP Baru

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:14 WIB

Polres Lamongan Grebek Lima Kafe, Puluhan Botol Miras Disita Jelang Nataru

Berita Terbaru

Budaya

Budaya Kedu Mengemuka di Komukino Fest 2025 di Semarang

Jumat, 5 Des 2025 - 18:44 WIB