Kejati Kalbar Gerebek Rumah MR, Ada Temuan Penting

Kamis, 27 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Honda HR-V milik tersangka MR yang disita penyidik saat penggeledahan di Pontianak. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Mobil Honda HR-V milik tersangka MR yang disita penyidik saat penggeledahan di Pontianak. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PONTIANAK, RadarBangsa.co.id — Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali bergerak signifikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penggeledahan di rumah tersangka MR, Rabu (26/11/2025), mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WIB. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menelusuri aliran dana hibah senilai miliaran rupiah yang diduga diselewengkan.

Penggeledahan berlangsung di kediaman MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6 No. 4, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak. Kegiatan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar dan disaksikan pemilik rumah serta perangkat setempat.

Dari lokasi, penyidik menyita satu unit mobil Honda HR-V hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV, tercatat atas nama Lisna Wardati. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang ditangani penyidik dan kini diamankan di Kantor Kejati Kalbar. Penelusuran terhadap aset MR disebut masih berlanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan tindakan tersebut. Ia menyebut penyitaan aset merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau dialihkan. “Setiap temuan akan dikaji untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penyidik bekerja mengikuti standar profesional. “Kami menjunjung asas kehati-hatian dan akuntabilitas. Tujuan akhirnya adalah memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” katanya.

Kasus ini bermula dari penetapan dan penahanan dua tersangka, IS dan MR, pada 17 November 2025. Pemerintah Provinsi Kalbar diketahui menyalurkan dana hibah Rp22,04 miliar untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin sepanjang 2020–2022. Pemeriksaan ahli menemukan ketidaksesuaian RAB serta kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai Rp5,97 miliar.

Penulis : Edy

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru