Kejati Kalbar Gerebek Rumah MR, Ada Temuan Penting

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Honda HR-V milik tersangka MR yang disita penyidik saat penggeledahan di Pontianak. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Mobil Honda HR-V milik tersangka MR yang disita penyidik saat penggeledahan di Pontianak. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PONTIANAK, RadarBangsa.co.id — Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali bergerak signifikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penggeledahan di rumah tersangka MR, Rabu (26/11/2025), mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WIB. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menelusuri aliran dana hibah senilai miliaran rupiah yang diduga diselewengkan.

Penggeledahan berlangsung di kediaman MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6 No. 4, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak. Kegiatan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar dan disaksikan pemilik rumah serta perangkat setempat.

Dari lokasi, penyidik menyita satu unit mobil Honda HR-V hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV, tercatat atas nama Lisna Wardati. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang ditangani penyidik dan kini diamankan di Kantor Kejati Kalbar. Penelusuran terhadap aset MR disebut masih berlanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan tindakan tersebut. Ia menyebut penyitaan aset merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau dialihkan. “Setiap temuan akan dikaji untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penyidik bekerja mengikuti standar profesional. “Kami menjunjung asas kehati-hatian dan akuntabilitas. Tujuan akhirnya adalah memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” katanya.

Kasus ini bermula dari penetapan dan penahanan dua tersangka, IS dan MR, pada 17 November 2025. Pemerintah Provinsi Kalbar diketahui menyalurkan dana hibah Rp22,04 miliar untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin sepanjang 2020–2022. Pemeriksaan ahli menemukan ketidaksesuaian RAB serta kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai Rp5,97 miliar.

Lainnya:

Penulis : Edy

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru

Bank Jatim di Surabaya, Rabu, 6 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Laba Bank Jatim Melonjak, Dividen Naik, UMKM Jadi Andalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:02 WIB