LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang berawal dari perkenalan melalui aplikasi pertemanan. Seorang pria berinisial SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditangkap setelah diduga membawa kabur motor milik seorang perempuan yang baru dikenalnya saat bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Paciran.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial DLF (21), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S 546x JDF. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya saling mengenal melalui perantara seorang saksi yang lebih dulu berkomunikasi dengan pelaku lewat aplikasi pertemanan. Setelah saling bertukar nomor telepon, keduanya sepakat bertemu pada Jumat (5/6).
Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum bersama-sama menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran. Beberapa saat berada di hotel, pelaku berpamitan keluar dengan alasan membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan.
“Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kontak sepeda motor milik korban hingga dua jam kemudian pelaku tidak kembali. Saat korban mengecek ke area parkir, sepeda motornya telah hilang,” kata Hamzaid.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Paciran melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, pada Minggu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan, SAK mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu unit telepon seluler warna biru yang diduga digunakan selama menjalankan aksinya.
“Saat ini pelaku telah ditangkap Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hamzaid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi menilai pelaku memanfaatkan kedekatan yang dibangun melalui aplikasi pertemanan untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Modus tersebut menjadi perhatian karena memanfaatkan hubungan yang baru terjalin untuk melakukan tindak pidana.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan. Masyarakat juga diminta tidak lengah dalam menjaga barang berharga guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta selalu menjaga barang berharganya. Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar