Berkenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasuruan Gasak Motor Wanita di Hotel Paciran

Selasa, 7 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamongan menangkap pria asal Pasuruan yang diduga mencuri sepeda motor milik perempuan setelah berkenalan melalui aplikasi pertemanan di Paciran, Minggu (5/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Polres Lamongan menangkap pria asal Pasuruan yang diduga mencuri sepeda motor milik perempuan setelah berkenalan melalui aplikasi pertemanan di Paciran, Minggu (5/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang berawal dari perkenalan melalui aplikasi pertemanan. Seorang pria berinisial SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditangkap setelah diduga membawa kabur motor milik seorang perempuan yang baru dikenalnya saat bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Paciran.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial DLF (21), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S 546x JDF. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya saling mengenal melalui perantara seorang saksi yang lebih dulu berkomunikasi dengan pelaku lewat aplikasi pertemanan. Setelah saling bertukar nomor telepon, keduanya sepakat bertemu pada Jumat (5/6).

Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum bersama-sama menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran. Beberapa saat berada di hotel, pelaku berpamitan keluar dengan alasan membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan.

“Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kontak sepeda motor milik korban hingga dua jam kemudian pelaku tidak kembali. Saat korban mengecek ke area parkir, sepeda motornya telah hilang,” kata Hamzaid.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Paciran melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, pada Minggu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan, SAK mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu unit telepon seluler warna biru yang diduga digunakan selama menjalankan aksinya.

“Saat ini pelaku telah ditangkap Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hamzaid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi menilai pelaku memanfaatkan kedekatan yang dibangun melalui aplikasi pertemanan untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Modus tersebut menjadi perhatian karena memanfaatkan hubungan yang baru terjalin untuk melakukan tindak pidana.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan. Masyarakat juga diminta tidak lengah dalam menjaga barang berharga guna mencegah tindak kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta selalu menjaga barang berharganya. Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru