Buku C dan B1 Tak Diberikan, Ahli Waris Sodikin Warga Lamongan Tempuh KIP Jatim

Kamis, 13 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli waris Alm. Sodikin didampingi kuasa hukum Eko Fariz Fahyudiono, S.H. dan Nanda Setiyawan, S.H. saat mengadukan Pemdes Plosowahyu ke KIP Jatim dan Ombudsman Jatim, Lamongan, Kamis (13/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ahli waris Alm. Sodikin didampingi kuasa hukum Eko Fariz Fahyudiono, S.H. dan Nanda Setiyawan, S.H. saat mengadukan Pemdes Plosowahyu ke KIP Jatim dan Ombudsman Jatim, Lamongan, Kamis (13/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ahli waris almarhum Sodikin resmi membawa sengketa permintaan dokumen tanah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman Jatim. Persoalan itu dipicu permintaan salinan dokumen tanah yang disebut berlarut-larut dan belum dipenuhi pemerintah desa.

Sengketa bermula dari pembelian tanah seluas 676 meter persegi di sisi timur Jalan Raya Lamongan-Babat oleh almarhum Sodikin bersama istrinya, Nasicah, dari almarhum Ruslan sekitar 1980-an.

Setelah pindah ke Gresik, ahli waris beberapa kali mendatangi Balai Desa Plosowahyu untuk meminta salinan Buku C Desa dan Buku B1. Namun, menurut pihak ahli waris, permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

“Kades keterangannya berubah-ubah. Dulu bilang sisa 200-an meter persegi, terakhir 100-an meter persegi. Kami merasa tidak transparan,” kata Nasicah didampingi anak-anaknya, Kamis (13/8/2026).

Kuasa hukum ahli waris, Eko Fariz Fahyudiono, S.H. dan Nanda Setiyawan, S.H. dari Fariz Fahyu dan Rekan, menilai Pemdes Plosowahyu belum menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID Desa sengaja menunda-nunda. Padahal copy Buku C dan Rincik bukan informasi yang dikecualikan. Ini rugikan klien materiil dan imateriil,” tegas Fariz.

Menurut pihak ahli waris, proses peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan Lamongan ikut tertunda. Surat permohonan resmi terkait dokumen tersebut juga disebut tidak mendapatkan tanggapan.

Sengketa nonajudikasi ke KI Jatim telah didaftarkan pada 11 Maret 2026. Pengaduan kepada Ombudsman Jatim juga telah diverifikasi lengkap.

“Balasan PPID malah tolak permohonan kami. Kami duga ada yang ditutup-tutupi,” imbuh Fariz.

Kepala Desa Plosowahyu Agus Susanto selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa menyatakan belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena masih menunggu kelengkapan dokumen ahli waris.

“Kemarin dimintai surat keterangan ahli waris, tapi belum bisa kami penuhi. Prosesnya hanya sampai di desa, belum ke kecamatan. Saya tidak berani beri dokumen karena persoalan ahli waris masih belum selesai,” ujar Agus.

Agus mengatakan seluruh ahli waris harus jelas dan melengkapi tanda tangan sebelum dokumen diproses ke kecamatan. Sebagian ahli waris disebut berada di Gresik.

“Gugatannya sudah masuk. Nanti kita lihat,” katanya.

Ahli waris berharap KI Jatim dan Ombudsman Jatim segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar permintaan informasi serta kepastian hukum atas tanah warisan almarhum Sodikin dapat memperoleh kejelasan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru