SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menyegel tiga toko miras di kawasan ruko Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Jumat (31/7/2026) malam. Sidak yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo, Subandi, menemukan pelanggaran izin usaha sekaligus penjualan miras berkadar alkohol tinggi yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam operasi yang didampingi Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi itu, petugas mengamankan 624 botol miras dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Ketiga toko juga langsung diperintahkan berhenti beroperasi dan disegel di lokasi.
Subandi menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan pemilik usaha hanya mengantongi izin sebagai distributor yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM. Namun, usaha tersebut dijalankan sebagai toko eceran yang menjual langsung kepada masyarakat.
“Izin yang kita jumpai di lokasi adalah distributor. Kalau distributor, tentu fungsinya gudang penyimpanan, bukan jualan eceran secara retail. Penjualan ini jelas-jelas menyalahi peraturan,” kata Subandi.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah memberikan izin penjualan miras secara eceran. Tim gabungan juga menemukan penjualan miras Golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang dilarang diperjualbelikan secara bebas di toko eceran.
“Saat sidak kami tidak hanya menemukan pelanggaran izin operasional saja. Kami bersama tim gabungan juga menemukan penjualan miras Golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen sebagai jenis yang dilarang keras diperjualbelikan secara bebas di toko-toko secara eceran,” ungkapnya.
Selain menyegel lokasi usaha, Pemkab Sidoarjo akan memanggil seluruh pemilik toko untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Subandi juga memperingatkan bahwa seluruh barang dagangan akan disita apabila pemilik nekat kembali membuka usahanya.
“Para pemilik toko akan segera dipanggil untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Subandi menambahkan penertiban tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Forkopimda, dan DPRD dalam memberantas peredaran miras ilegal di seluruh wilayah kabupaten.
Satpol PP akan melaksanakan penyisiran secara berkala hingga tingkat kecamatan, termasuk menyasar toko-toko dan warung remang-remang. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga akan menggelar rapat koordinasi bersama para camat dan Forkopimda untuk memperkuat patroli lapangan.
“Kami berharap peran aktif masyarakat juga semakin besar. Karena itu, kami mengimbau warga Sidoarjo untuk tidak ragu melaporkan kalau menemukan aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar, baik ke kantor kecamatan maupun ke Pemkab Sidoarjo,” pungkas Subandi.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar