Bupati Sidoarjo Segel Tiga Toko Miras, 624 Botol Disita Saat Sidak

Sabtu, 1 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sidoarjo Subandi memimpin sidak peredaran minuman keras dan menyegel tiga toko miras di kawasan Kahuripan Nirwana Village, Sidoarjo, Jumat, 31 Juli 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Bupati Sidoarjo Subandi memimpin sidak peredaran minuman keras dan menyegel tiga toko miras di kawasan Kahuripan Nirwana Village, Sidoarjo, Jumat, 31 Juli 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menyegel tiga toko miras di kawasan ruko Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Jumat (31/7/2026) malam. Sidak yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo, Subandi, menemukan pelanggaran izin usaha sekaligus penjualan miras berkadar alkohol tinggi yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam operasi yang didampingi Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi itu, petugas mengamankan 624 botol miras dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Ketiga toko juga langsung diperintahkan berhenti beroperasi dan disegel di lokasi.

Subandi menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan pemilik usaha hanya mengantongi izin sebagai distributor yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM. Namun, usaha tersebut dijalankan sebagai toko eceran yang menjual langsung kepada masyarakat.

“Izin yang kita jumpai di lokasi adalah distributor. Kalau distributor, tentu fungsinya gudang penyimpanan, bukan jualan eceran secara retail. Penjualan ini jelas-jelas menyalahi peraturan,” kata Subandi.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah memberikan izin penjualan miras secara eceran. Tim gabungan juga menemukan penjualan miras Golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang dilarang diperjualbelikan secara bebas di toko eceran.

“Saat sidak kami tidak hanya menemukan pelanggaran izin operasional saja. Kami bersama tim gabungan juga menemukan penjualan miras Golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen sebagai jenis yang dilarang keras diperjualbelikan secara bebas di toko-toko secara eceran,” ungkapnya.

Selain menyegel lokasi usaha, Pemkab Sidoarjo akan memanggil seluruh pemilik toko untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Subandi juga memperingatkan bahwa seluruh barang dagangan akan disita apabila pemilik nekat kembali membuka usahanya.

“Para pemilik toko akan segera dipanggil untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.

Subandi menambahkan penertiban tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Forkopimda, dan DPRD dalam memberantas peredaran miras ilegal di seluruh wilayah kabupaten.

Satpol PP akan melaksanakan penyisiran secara berkala hingga tingkat kecamatan, termasuk menyasar toko-toko dan warung remang-remang. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga akan menggelar rapat koordinasi bersama para camat dan Forkopimda untuk memperkuat patroli lapangan.

“Kami berharap peran aktif masyarakat juga semakin besar. Karena itu, kami mengimbau warga Sidoarjo untuk tidak ragu melaporkan kalau menemukan aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar, baik ke kantor kecamatan maupun ke Pemkab Sidoarjo,” pungkas Subandi.

Penulis : Tom

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru