PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mulai didatangi sejumlah pekerja dari berbagai perusahaan. Hingga H-9 Lebaran, sedikitnya lima kelompok buruh tercatat datang untuk berkonsultasi terkait kepastian pencairan hak mereka.
Mayoritas pekerja yang datang mengaku belum menerima informasi jelas mengenai jadwal pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Kondisi ini membuat para buruh memilih mendatangi posko pengaduan untuk meminta penjelasan sekaligus perlindungan atas hak normatif mereka.
Salah satu pekerja pabrik di wilayah Bangil, Aris, mengaku datang secara mandiri tanpa didampingi serikat pekerja. Ia berharap kedatangannya ke posko Disnaker dapat membantu menyampaikan keluhan para pekerja kepada pihak perusahaan.
“Saya bekerja sudah empat tahun, meskipun masih di perusahaan berbentuk CV tapi THR kan hak pekerja. Semoga dengan kami datang ke sini bisa langsung difasilitasi dan disampaikan ke tempat kerja kami,” ujar Aris.
Fenomena serupa juga dialami sejumlah pekerja lain yang mendatangi posko. Sebagian besar ingin memastikan hak mereka tetap diberikan, terutama bagi pekerja dengan status kontrak maupun outsourcing yang kerap mempertanyakan mekanisme perhitungan tunjangan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin, mengatakan aktivitas konsultasi di posko THR mulai menunjukkan peningkatan dalam beberapa hari terakhir.
“Sampai sekarang tercatat sudah ada lima kelompok pekerja yang datang untuk berkonsultasi mengenai teknis pembayaran THR mereka,” kata Rakhmat, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, mayoritas pertanyaan yang disampaikan pekerja berkaitan dengan jadwal pencairan THR serta mekanisme perhitungan bagi pekerja dengan status non tetap.
“Paling banyak memang tentang pencairan tunjangan bagi karyawan yang status kerjanya kontrak atau outsourcing,” imbuhnya.
Di sisi lain, Disnaker Kabupaten Pasuruan juga melakukan inventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan besar di wilayahnya untuk memantau kesiapan pembayaran THR tahun ini. Langkah ini dilakukan guna memastikan perusahaan mampu memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Rakhmat menegaskan, hingga saat ini sebagian besar perusahaan di Pasuruan menyatakan komitmennya untuk membayar THR tepat waktu. Kedatangan para pekerja ke posko pun masih sebatas konsultasi administratif, belum masuk tahap pengaduan pelanggaran.
“Perusahaan-perusahaan sejauh ini menyatakan komitmen mereka, dan kedatangan perwakilan di posko kami masih sebatas konsultasi administratif saja,” jelasnya.
Disnaker memastikan posko pengaduan THR akan tetap beroperasi hingga setelah Lebaran untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya secara penuh.
Rakhmat berharap langkah lima kelompok pekerja yang lebih dulu berkonsultasi dapat mendorong buruh lain untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran pembayaran THR di tempat kerja mereka.
“Diharapkan pekerja lain tidak ragu melapor jika ada indikasi pelanggaran aturan THR,” pungkasnya.


















Komentar