LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polres Lamongan terus menggencarkan patroli dan razia terhadap penyakit masyarakat (pekat), terutama peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu aksi kriminal dan gangguan kamtibmas.
Langkah tegas tersebut terlihat dari kegiatan rutin jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Lamongan. Salah satunya Polsek Tikung yang melaksanakan razia pengawasan miras di Desa Bakalanpule. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan satu galon miras jenis toak berisi sekitar 20 liter.
Kapolsek Tikung AKP Anang P mengatakan, razia tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas sekelompok pemuda yang sedang menenggak minuman keras di area ruko Pasar Bakalanpule.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pemuda tengah mengonsumsi miras jenis toak. Barang bukti sebagian sudah diminum, dan sisanya kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Selain mengamankan barang bukti, para pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras diberi pembinaan langsung oleh petugas agar tidak mengulangi perbuatannya. Menurut Anang, pendekatan persuasif dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Tak hanya di Tikung, operasi serupa juga digelar oleh Polsek Sukodadi yang dipimpin IPTU M. Sokep. Patroli malam tersebut menyasar sejumlah kedai dan kafe yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dari dua lokasi berbeda, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dan langsung menyita seluruh barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 10 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 5 botol Bir Guinness 330 ml, serta 1 galon toak sekitar 15 liter,” ungkap IPTU Sokep.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan bahwa operasi seperti ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan Polres Lamongan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Ia menilai, konsumsi miras sering kali menjadi pemicu utama tindak kriminal seperti perkelahian, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Lamongan,” tegas Hamzaid.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal karena melanggar peraturan daerah serta berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan sosial.
“Jika masyarakat mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kondusivitas daerah,” tandasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









