LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polemik pendataan penghuni rumah kontrakan di Perumahan Griya Permata Insani (GPI), RT 06, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan warga. Hal itu dipicu adanya dugaan penghuni kontrakan yang menjalani nikah siri di blok D1 23, namun saat dimintai klarifikasi, data administrasi penghuni justru saling diarahkan antar-pengurus.
RadarBangsa.co.id menelusuri persoalan tersebut dengan mengonfirmasi sejumlah pihak pada Senin (21/7/2026). Hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan keterangan terkait pihak yang memegang data penghuni kontrakan.
Ketua RT 06, Ropik, menyatakan data penghuni berada di tangan salah satu pengurus.
Data terkait penghuni yang ditanyakan silakan ditanyakan ke Mas Agus selaku pengurus,” kata Ropik kepada RadarBangsa.co.id.
Saat dikonfirmasi, Agus selaku Pengurus I justru mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Gugus selaku Pengurus II.
“Untuk data tersebut coba tanyakan ke Mas Gugus, karena yang mengetahui ada di beliau,” ujar Agus.
Namun, Gugus memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, sejak awal seluruh data penghuni baru berada di bawah kewenangan Ketua RT.
“Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa seluruh data penghuni baru berada pada Ketua RT. Jadi, silakan konfirmasi langsung kepada Ketua RT,” jelas Gugus saat ditemui di tempat usahanya, Sabtu (20/6/2026).
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai mekanisme pendataan penghuni kontrakan di lingkungan RT 06. Mereka berharap administrasi penghuni dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Salah seorang warga berinisial SJI mengaku kecewa karena belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai dari pengurus lingkungan.
“Kami berharap pengurus RT bisa lebih terbuka mengenai pendataan penghuni kontrakan. Perbedaan informasi dari masing-masing pengurus justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap pengurus segera memberikan penjelasan yang jelas terkait mekanisme pendataan penghuni sehingga tidak memunculkan berbagai spekulasi di lingkungan.
“Harapan kami sederhana, jika memang ada aturan mengenai pendataan penghuni, sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun kesalahpahaman di lingkungan,” tutupnya.
Penulis : Anam
Editor : Ahmad


















Komentar