GRESIK , RadarBangsa.co.id – Pemerintah Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2026–2027, pada Senin malam (23/6/2025). Musdes ini difokuskan pada penyesuaian dokumen RPJMDes sebagai tindak lanjut dari perubahan masa jabatan kepala desa sesuai amanat Undang-Undang terbaru.
Kegiatan yang berlangsung di balai desa tersebut dihadiri oleh Camat Wringinanom Arditra Risdiansah, S.T., Kepala Desa Sumbergede Suwoto, Ketua BPD Rusdi, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa.
Dalam sambutannya, Camat Wringinanom menjelaskan bahwa musdes ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Kami berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa dapat lebih fokus dan konsisten dalam menjalankan program-program pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Arditra.
Sementara itu, Kepala Desa Sumbergede Suwoto menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan desa dengan masa jabatan yang diperpanjang. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat dalam pelaksanaan setiap program.
“Keterlibatan aktif masyarakat sangat kami harapkan demi suksesnya pembangunan desa. Kebijakan yang baik tidak akan berdampak maksimal tanpa partisipasi warga,” kata Suwoto.
Ketua BPD Rusdi turut menyampaikan bahwa perubahan dokumen RPJMDes merupakan langkah administratif yang strategis untuk memastikan arah pembangunan desa tetap berdasarkan payung hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Musyawarah ditutup dengan kesepakatan seluruh peserta untuk menyetujui perubahan dokumen RPJMDes, yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan disahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui musdes ini, Desa Sumbergede menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap regulasi nasional dan memastikan pembangunan desa berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Agus/Rouf
Editor : Zainul Arifin


















Komentar