JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui skema pembiayaan alternatif kembali menjadi perhatian. Laporan United Nations Development Programme (UNDP) mengungkap bahwa hingga kini belum ada satu pun pemerintah daerah di Indonesia yang berhasil menerbitkan obligasi daerah, meski regulasinya telah tersedia selama sekitar dua dekade.
Studi tersebut menyebut hambatan utama bukan berasal dari rendahnya minat investor, melainkan keterbatasan kapasitas teknis pemerintah daerah dalam menyiapkan proyek yang memenuhi standar investasi. Mulai dari proses kurasi, penyusunan struktur pembiayaan, hingga penyajian proyek yang layak investasi (bankable) dinilai masih menjadi tantangan utama.
Situasi tersebut semakin mendesak setelah terjadinya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24 persen atau sekitar Rp226 triliun pada 2026. Kondisi itu berpotensi membatasi ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Persoalan tersebut turut menjadi pembahasan dalam Rapat Dewan Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Dalam forum itu, hadirnya Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipandang sebagai peluang untuk memperluas akses pembiayaan pembangunan daerah melalui sumber pendanaan non-pemerintah.
Dr. Agus Syabarrudin mengatakan, laporan UNDP menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada minimnya minat investor, melainkan kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan proyek yang memenuhi standar investasi global.
“Laporan UNDP menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada minimnya minat investor, melainkan kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan proyek yang memenuhi standar investasi global,” kata Agus.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memerlukan pendampingan yang kuat agar mampu menyusun proyek yang layak investasi (bankable) serta memenuhi prinsip tata kelola yang diakui pasar internasional.
“Kita tidak bisa membiarkan daerah terus-menerus terbelenggu ketergantungan fiskal, sementara potensi likuiditas global begitu melimpah. Yang dibutuhkan sekarang adalah membangun kapasitas dan membuka akses pembiayaan secara terstruktur,” ujarnya.
Menurut Agus, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri untuk mengakses sumber pembiayaan internasional. Karena itu, ia mendorong transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar mampu menjalankan fungsi yang lebih luas sebagai Regional Investment Bank.
“BPD harus mengambil peran lebih besar, bukan hanya sebagai bank daerah, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyusun studi kelayakan, menata struktur pembiayaan, hingga mendampingi proses penerbitan obligasi daerah sesuai regulasi dan standar ESG,” jelasnya.
Agus menilai kehadiran PFII dapat menjadi katalis dalam mempertemukan kebutuhan pembiayaan daerah dengan lembaga keuangan global maupun family office yang memiliki minat terhadap investasi berkelanjutan. Menurutnya, proyek-proyek daerah seperti pembangunan infrastruktur dan pengelolaan tata air perlu disusun sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) agar mampu menarik investasi.
“PFII membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk terhubung dengan sumber pembiayaan internasional, termasuk investor dan family office yang memiliki perhatian terhadap proyek-proyek berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut juga mengemuka pentingnya sinergi antara Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Fundbridge Globalink Investa (FGI), SMSI, dan pemerintah daerah untuk menjawab kesenjangan kapasitas teknis yang selama ini menjadi penghambat penerbitan obligasi daerah.
Dalam skema tersebut, BPD diharapkan berperan melakukan studi kelayakan proyek, menyusun struktur instrumen pembiayaan sesuai regulasi dan standar ESG, sekaligus menjalankan fungsi sebagai penasihat keuangan (financial advisor) dan lead underwriter dalam proses penerbitan obligasi daerah.
Sementara itu, SMSI diposisikan sebagai mitra yang berperan memperkuat literasi publik serta mengawal transparansi proses pengembangan pembiayaan daerah.
“Kolaborasi ini bukan sekadar menghadirkan sumber pendanaan baru, tetapi juga membangun ekosistem yang transparan, profesional, dan mampu mempercepat pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal,” pungkas Agus.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar