NIAS SELATAN, RadarBangsa.co.id – Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa yang diduga terlibat dalam kegiatan tidak senonoh bersama seorang perempuan di Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Rabu malam (10/1/2024), menarik perhatian publik.
Menurut informasi dari awak media, keduanya diduga tertangkap saat berduaan di sebuah rumah kosong.
Dalam konfirmasi kepada Kanit PPA Polres Nias Selatan Jackson Pardede, Kapus Lahusa berinisial LHH dan perempuan berinisial CH telah diamankan sekitar pukul 21.00 WIB malam dan dibawa ke Polres Nias Selatan untuk dimintai keterangan.
Kanit PPA Pardede menjelaskan bahwa Kapus Lahusa saat ini ditahan sementara, sementara perempuan yang bersamanya, dikembalikan ke orang tuanya.
“Pihak keluarga menemukan mereka di sebuah rumah kosong yang sedang dibangun dekat Polsek, dan keluarga perempuan membawa Kapus ini ke Polsek Lahusa,” tambahnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Nias Sealatan AKP Freddy Siagian, saat dihubungi, menyatakan belum menerima informasi resmi terkait kejadian tersebut. “Saya mendapatkan informasi,”ucapnya
Sementara itu, orang tua perempuan berinisial CH, ketika dihubungi, menyatakan belum bisa memberikan jawaban saat dihubungi awakmedia. “Saya belum jawab karena sedang tidak sehat,”jawabnya.
Samahato Bu’ulolo, Tokoh Masyarakat Lahusa dan Anggota DPRD yang masih aktif, ikut memberikan komentarnya terkait pelanggaran norma dan adat sebagai ASN.
Ia menegaskan bahwa Kapus Lahusa sebagai pemimpin harus menjadi teladan, dan tindakan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap norma dan adat, terutama sebagai seorang panutan di instansi Puskesmas yang memiliki banyak pegawai perempuan seperti bidan dan perawat,”tegasnya.
Lebih lanjut Bu’lolo menambahkan atas kejadian ini yang menciptakan perhatian dan keprihatinan masyarakat terhadap perilaku pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugasnya. “Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan menjatuhkan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah,”tambahnya.