MADIUN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), mengadakan program jemput bola dengan kegiatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di beberapa desa di wilayah Madiun. IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk mewakili dokumen kependudukan dan data balik dalam aplikasi digital melalui perangkat pintar, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas individu tersebut.
Dispendukcapil Kabupaten Madiun terus aktif memberikan pelayanan, kali ini melibatkan tiga desa, yaitu Metesih, Bakur, dan Sambirejo di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Acara tersebut diadakan di Balai Desa Metesih pada Senin, 22 Juli 2024, dengan dihadiri oleh sekitar 200 orang.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa IKD merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk memperluas cakupan layanan administrasi kependudukan yang inklusif dan efisien. Melalui program ini, warga Desa Metesih dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta dengan lebih mudah, tanpa perlu mendatangi kantor atau mengurus dokumen fisik. Kegiatan ini mencakup sosialisasi dan edukasi tentang manfaat IKD, serta percepatan aktivasi IKD yang dilakukan baik di Dinas Dukcapil maupun melalui layanan jemput bola untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“IKD diharapkan dapat membuat pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien. IKD juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribbon, film, dan cleaning kit. Persyaratan pembuatan IKD yaitu pemohon harus memiliki smartphone dan pernah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman biometrik. Selain itu, nomor HP pemohon harus memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet,” tutur Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun.

“Sebelum IKD dapat digunakan, dilakukan otentikasi identitas yang terdiri dari otentikasi data dan otentikasi wajah secara sistem. Otorisasi identitas juga dilakukan untuk memastikan bahwa orang yang menggunakan layanan tersebut adalah orang yang benar. Otentikasi wajah secara sistem dilakukan dengan cara menyandingkan foto selfie dengan foto di database. Otorisasi dilakukan pada saat penerbitan QR Code oleh operator SIAK. Penerbitan IKD dilakukan secara berkelanjutan sehingga IKD dapat menggantikan KTP-el secara bertahap. Implementasi IKD pada tahap pertama adalah pegawai Dukcapil. Tahap kedua menyasar ASN di lingkup Kota Kotamobagu. Pelajar dan mahasiswa menjadi target implementasi tahap ketiga. Tahap terakhir adalah masyarakat umum lainnya. Tidak semua penduduk memiliki smartphone dan terdapat wilayah yang tidak terjangkau jaringan komunikasi data, sehingga pelayanan administrasi kependudukan menggunakan layanan ganda yaitu layanan konvensional dan digital,” tambah Kepala Dispendukcapil.
“Kami berharap kegiatan IKD berjalan lancar tanpa hambatan, hingga seluruh masyarakat di Kabupaten Madiun telah terdaftar dalam IKD,” tutup beliau.