BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Lerpak, Kecamatan Geger, yang meninggal dunia di Malaysia akibat sakit jantung.
Pemulangan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) berdasarkan Surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Nomor 01212/SBPM-KL/0726/04 tanggal 18 Juli 2026 tentang Surat Bukti Pencatatan Kematian.
PMI tersebut bernama Martaqi bin Sawi (57), warga Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan informasi dari KBRI Kuala Lumpur, almarhum meninggal dunia pada 18 Juli 2026 karena mengalami sakit jantung.
Jenazah dipulangkan dari Malaysia menggunakan penerbangan Malaysia Airlines Berhad MH0875. Jenazah tiba di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 17.20 WIB sebelum diberangkatkan menuju Bangkalan.
Perjalanan dari bandara menuju rumah duka difasilitasi menggunakan ambulans yang disediakan P4MI Pamekasan. Setibanya di Desa Lerpak sekitar pukul 21.30 WIB, jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga.
Prosesi serah terima dilakukan kepada putra almarhum, Moh. Toyyib, dan disaksikan Kepala Desa Lerpak. Seluruh rangkaian pemulangan berlangsung aman dan lancar hingga jenazah tiba di rumah duka.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pekerja migran tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus memberikan pendampingan kepada PMI dan keluarganya ketika menghadapi permasalahan di negara penempatan maupun saat terjadi musibah.
“Kami turut berduka cita atas wafatnya almarhum Martaqi. Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Disperinaker akan terus hadir memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada keluarga PMI, baik dalam perlindungan maupun penanganan saat terjadi musibah seperti ini,” ujar Jemmi.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan hukum dan akses pendampingan apabila terjadi persoalan selama bekerja di luar negeri.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berangkat secara nonprosedural. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, perlindungan hukum, jaminan sosial, serta pendampingan dari pemerintah akan lebih maksimal apabila terjadi permasalahan di negara penempatan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar