DLH Banyuwangi Tegaskan TPS3R Sobo Bukan TPA, Pengolahan Sampah Tanpa Bau di Kawasan Permukiman

Selasa, 3 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DLH Banyuwangi Dwi Handayani saat menjelaskan perbedaan TPS3R dan TPA, Senin (1/2/2026). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

Kepala DLH Banyuwangi Dwi Handayani saat menjelaskan perbedaan TPS3R dan TPA, Senin (1/2/2026). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sobo yang akan dibangun bukanlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Fasilitas ini dirancang sebagai pusat pemilahan dan pengolahan sampah skala kawasan yang ramah lingkungan, tertutup, dan tidak menimbulkan bau.

Kepala DLH Banyuwangi Dwi Handayani menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul kekhawatiran sebagian warga terkait rencana pembangunan TPS3R di wilayah Sobo. Menurutnya, secara konsep dan fungsi, TPS3R sangat berbeda dengan TPA yang identik dengan penumpukan sampah.

“Perlu kami tegaskan, TPS3R berbeda dengan TPA. TPS3R adalah fasilitas pengolahan sampah skala kawasan, bukan tempat penumpukan sampah,” ujar Dwi Handayani, Senin (1/2/2026).

Ia menjelaskan, TPS3R justru dirancang dapat dibangun dekat dengan sumber timbulan sampah, termasuk di tengah atau sekitar permukiman warga. Bangunan TPS3R menggunakan sistem tertutup dengan proses pengolahan yang terkontrol dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

“Operasional TPS3R tidak akan menimbulkan bau menyengat maupun sampah berserakan. Pemkab Banyuwangi sudah membangun sejumlah TPS3R, dan sejauh ini tidak ada keluhan dari warga karena dikelola sesuai SOP,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Pemkab Banyuwangi sebelumnya telah membangun TPS3R Balak di Kecamatan Songgon serta TPS3R Desa Tembokrejo di Kecamatan Muncar. TPS3R Tembokrejo bahkan meraih Plakat Adipura sebagai TPS3R Terbaik Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk TPS3R Sobo, DLH menyiapkan lahan seluas sekitar 1,8 hektare. Namun area yang digunakan hanya sekitar 9.200 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 0,4 hektare. Sampah yang masuk akan langsung dipilah, bukan ditumpuk.

“Sampah bernilai ekonomi akan dijual, sampah organik diolah menjadi kompos dan maggot. Residu yang tidak bisa diolah baru dikirim ke TPA. Di sekitar lokasi juga akan ditanami pohon sebagai buffer zone untuk mengurangi potensi bau,” jelas Yani.

DLH berharap masyarakat tidak khawatir terhadap keberadaan TPS3R Sobo. Menurutnya, fasilitas ini justru mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus membuka peluang nilai tambah ekonomi bagi warga sekitar.

“Seluruh proses dilakukan secara tertib dan terkelola, tanpa menimbulkan gangguan lingkungan,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak
PAPDESI Kendal Berharap Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Dipertahankan
PIWK Sidoarjo Dikebut, Subandi Minta Jalan Rusak Segera Ditangani
DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Gus Iqdam di Pasuruan: Serukan Ilmu, Akhlak, dan Sedekah
Paripurna, Fraksi Golkar DPRD Ngawi Soroti Defisit RAPBD 2027, Usulkan Stadion Baru Berkapasitas 40.000 Penonton
HKG PKK ke-54, Luthfiana Lukman Hakim Perkuat Peran Keluarga di Bangkalan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:43

SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:38

Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36

PAPDESI Kendal Berharap Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Dipertahankan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47

PIWK Sidoarjo Dikebut, Subandi Minta Jalan Rusak Segera Ditangani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:31

DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru