DPD RI Lia Istifhama Apresiasi 188 Penggerak HAM dan Desa Sadar HAM 2026

Senin, 3 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama menyampaikan apresiasi atas pengukuhan 188 Penggerak HAM Tahun 2026 dan peluncuran fitur digital Desa Binaan Sadar HAM di Surabaya, Minggu (2/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id).

Anggota DPD RI Lia Istifhama menyampaikan apresiasi atas pengukuhan 188 Penggerak HAM Tahun 2026 dan peluncuran fitur digital Desa Binaan Sadar HAM di Surabaya, Minggu (2/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id).

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., mengapresiasi langkah Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto yang mengukuhkan 188 Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2026 serta meluncurkan fitur digital Desa Binaan Sadar HAM. Program tersebut dinilai menjadi upaya strategis memperkuat budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia hingga tingkat desa dan kelurahan melalui penguatan sumber daya manusia serta pemanfaatan teknologi.

Lia Istifhama menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah agar nilai-nilai HAM tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia, penguatan kapasitas aparatur desa menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berorientasi pada hak warga negara.

“Pengukuhan Penggerak HAM merupakan langkah yang sangat strategis. Saya mengapresiasi Bapak WamenHAM Mugiyanto yang membangun sistem perlindungan HAM dari desa. Pendekatan seperti ini akan memperkuat budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah,” kata Lia Istifhama, Minggu (2/8/2026).

Lia menjelaskan desa merupakan ruang pertama tempat masyarakat berinteraksi dengan negara. Karena itu, kehadiran Penggerak HAM dinilai menjadi investasi penting agar setiap warga memperoleh hak-haknya secara adil melalui pelayanan yang semakin berkualitas.

“Persoalan HAM sering kali berawal dari persoalan sehari-hari, mulai pelayanan administrasi, akses pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, penyandang disabilitas, hingga kelompok rentan lainnya. Ketika desa memiliki SDM yang memahami prinsip HAM, maka penyelesaian persoalan masyarakat akan semakin berkeadilan,” ujarnya.

Program Desa Sadar HAM Tahun 2026 akan menjangkau 200 desa, kelurahan, dan kampung di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 188 Penggerak HAM terpilih setelah melalui proses seleksi dari 5.565 pelamar yang mencakup tahapan administrasi, penulisan esai, hingga wawancara.

Menurut Lia, tingginya jumlah pelamar menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Kondisi tersebut dinilai menjadi modal sosial yang positif dalam memperkuat implementasi HAM di Indonesia.

“Besarnya jumlah pelamar menunjukkan semakin banyak masyarakat yang ingin terlibat dalam pembangunan berbasis nilai-nilai kemanusiaan. Ini merupakan modal sosial yang sangat baik bagi Indonesia,” ungkapnya.

Kementerian HAM juga meluncurkan fitur digital Desa Binaan Sadar HAM yang terintegrasi dengan Sistem Informasi HAM. Platform tersebut memungkinkan pelaporan pemenuhan hak dasar masyarakat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terukur sehingga mendukung pengawasan yang lebih efektif.

Lia menyambut positif digitalisasi tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang semakin akuntabel. Menurut Anggota Komite III DPD RI itu, pemanfaatan teknologi informasi akan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data sekaligus mempercepat proses monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap berbagai persoalan HAM.

“Pemanfaatan teknologi informasi akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan. Dengan sistem digital, proses monitoring, evaluasi, hingga tindak lanjut terhadap berbagai persoalan HAM dapat dilakukan lebih cepat dan berbasis data,” jelasnya.

Ia menilai transformasi digital di bidang HAM sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas. Kehadiran fitur digital tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hak dasar, termasuk di wilayah terpencil.

“Indonesia membutuhkan ekosistem pelayanan publik yang tidak hanya cepat, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Digitalisasi harus menjadi sarana memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hak-haknya,” tambahnya.

Lia juga mengajak seluruh Penggerak HAM yang baru dikukuhkan untuk menjadi agen edukasi di tengah masyarakat. Menurutnya, mereka memiliki peran penting dalam membangun budaya saling menghormati, mendorong kesetaraan, menghapus diskriminasi, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

“Mereka bukan sekadar relawan, tetapi mitra pemerintah dalam membangun budaya saling menghormati, mengedepankan kesetaraan, menghapus diskriminasi, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” imbuhnya.

Lia berharap keberhasilan Program Desa Sadar HAM tidak hanya diukur dari jumlah desa yang terlibat, tetapi juga dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat, berkurangnya praktik diskriminasi, dan semakin kuatnya kesadaran warga terhadap hak serta kewajibannya. Ia optimistis penguatan budaya HAM akan semakin inklusif dan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

“Saya optimistis di bawah kepemimpinan WamenHAM Mugiyanto, penguatan budaya HAM di Indonesia akan semakin inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. Ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan dan berorientasi pada martabat manusia,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Bukan Sekadar Soal Panggilan, Kemnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Berita Terbaru