DPD RI Nilai Perlindungan Konsumen Digital Mendesak, Lia Istifhama Soroti Celah Regulasi

Senin, 2 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama menyampaikan pandangan terkait perlindungan konsumen digital di Jakarta, Rabu. (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama menyampaikan pandangan terkait perlindungan konsumen digital di Jakarta, Rabu. (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai perlindungan konsumen di era ekonomi digital masih menghadapi berbagai celah regulasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Pesatnya pertumbuhan platform digital di berbagai sektor dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen.

Lia menyampaikan, transaksi digital kini telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan, mulai dari sektor perbankan dan keuangan, telekomunikasi, perdagangan elektronik, transportasi berbasis aplikasi, hingga layanan makanan dan minuman. Di balik kemudahan tersebut, posisi konsumen masih berada pada kondisi yang relatif lemah.

“Transformasi digital memang membawa banyak manfaat, tetapi negara tidak boleh abai terhadap perlindungan konsumen. Tanpa regulasi yang kuat dan berpihak, konsumen berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Lia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia merujuk pada sejumlah temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang selama ini menyoroti lemahnya perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Persoalan yang kerap muncul antara lain belum optimalnya regulasi sektoral, minimnya tanggung jawab platform terhadap kerugian konsumen, serta belum tersedianya mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.

Selain itu, Lia menyoroti persoalan perlindungan data pribadi konsumen yang masih rawan disalahgunakan. Praktik pemanfaatan data konsumen oleh penyedia layanan digital untuk kepentingan pihak ketiga tanpa persetujuan yang jelas dinilai berpotensi melanggar hak dasar warga negara.

“Data pribadi adalah hak dasar konsumen. Negara wajib memastikan tidak ada eksploitasi data dengan dalih inovasi atau kerja sama bisnis,” katanya.

Lia juga menyinggung praktik perjanjian baku dalam transaksi elektronik yang kerap disusun sepihak dan sulit dipahami masyarakat. Kondisi tersebut dinilai semakin memperlemah posisi tawar konsumen dalam ekosistem digital.

Dalam konteks kebijakan, Lia mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan konsumen digital secara komprehensif, termasuk penyempurnaan aturan perdagangan elektronik, penguatan perlindungan data pribadi, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen secara daring.

“Ekonomi digital seharusnya tumbuh seiring dengan keadilan dan rasa aman bagi konsumen. Tanpa itu, transformasi digital justru berpotensi melahirkan ketimpangan baru,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru