JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai perlindungan konsumen di era ekonomi digital masih menghadapi berbagai celah regulasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Pesatnya pertumbuhan platform digital di berbagai sektor dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen.
Lia menyampaikan, transaksi digital kini telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan, mulai dari sektor perbankan dan keuangan, telekomunikasi, perdagangan elektronik, transportasi berbasis aplikasi, hingga layanan makanan dan minuman. Di balik kemudahan tersebut, posisi konsumen masih berada pada kondisi yang relatif lemah.
“Transformasi digital memang membawa banyak manfaat, tetapi negara tidak boleh abai terhadap perlindungan konsumen. Tanpa regulasi yang kuat dan berpihak, konsumen berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Lia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia merujuk pada sejumlah temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang selama ini menyoroti lemahnya perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Persoalan yang kerap muncul antara lain belum optimalnya regulasi sektoral, minimnya tanggung jawab platform terhadap kerugian konsumen, serta belum tersedianya mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.
Selain itu, Lia menyoroti persoalan perlindungan data pribadi konsumen yang masih rawan disalahgunakan. Praktik pemanfaatan data konsumen oleh penyedia layanan digital untuk kepentingan pihak ketiga tanpa persetujuan yang jelas dinilai berpotensi melanggar hak dasar warga negara.
“Data pribadi adalah hak dasar konsumen. Negara wajib memastikan tidak ada eksploitasi data dengan dalih inovasi atau kerja sama bisnis,” katanya.
Lia juga menyinggung praktik perjanjian baku dalam transaksi elektronik yang kerap disusun sepihak dan sulit dipahami masyarakat. Kondisi tersebut dinilai semakin memperlemah posisi tawar konsumen dalam ekosistem digital.
Dalam konteks kebijakan, Lia mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan konsumen digital secara komprehensif, termasuk penyempurnaan aturan perdagangan elektronik, penguatan perlindungan data pribadi, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen secara daring.
“Ekonomi digital seharusnya tumbuh seiring dengan keadilan dan rasa aman bagi konsumen. Tanpa itu, transformasi digital justru berpotensi melahirkan ketimpangan baru,” pungkasnya.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








