JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong reformasi menyeluruh sistem perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan platform digital di Indonesia. Menurutnya, akselerasi ekonomi digital yang terus meningkat harus diimbangi dengan kebijakan negara yang kuat, adaptif, dan berpihak pada kepentingan publik, khususnya konsumen.
Lia menilai, transaksi berbasis digital kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Layanan keuangan digital, perdagangan elektronik, transportasi daring, telekomunikasi, hingga penyediaan makanan dan minuman berbasis aplikasi berkembang pesat dan menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat.
Namun, kemajuan tersebut dinilai belum sepenuhnya diikuti oleh penguatan regulasi perlindungan konsumen. Akibatnya, posisi konsumen kerap berada dalam kondisi rentan ketika berhadapan dengan pelaku usaha digital berskala besar.
“Ledakan platform digital memang membawa kemudahan dan efisiensi. Tetapi tanpa regulasi yang adil dan tegas, konsumen justru menjadi pihak yang paling rentan. Negara harus hadir memastikan hak konsumen terlindungi,” ujar Lia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang masih sering dikeluhkan masyarakat, mulai dari lemahnya tanggung jawab penyedia platform terhadap kerugian konsumen, minimnya akses pengaduan yang responsif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa transaksi elektronik yang belum efektif dan mudah dijangkau.
Kondisi tersebut, lanjut Lia, mencerminkan adanya ketimpangan relasi antara konsumen dan pelaku usaha digital. Dalam banyak kasus, konsumen berada pada posisi tawar yang lemah akibat perjanjian baku sepihak dan keterbatasan informasi.
Selain itu, isu perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius. Lia menegaskan bahwa masifnya pemanfaatan data konsumen dalam ekosistem digital harus disertai dengan kepastian hukum serta pengawasan yang ketat.
“Praktik penggunaan data tanpa persetujuan yang jelas berpotensi melanggar hak dasar warga negara. Ini tidak boleh dianggap sepele dan harus direspons dengan regulasi yang tegas,” tegasnya.
Ia merujuk pada temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menunjukkan bahwa literasi konsumen digital di Indonesia masih relatif rendah. Kondisi tersebut dinilai memperbesar risiko kerugian konsumen di tengah kompleksitas layanan digital yang terus berkembang.
Lia menekankan bahwa reformasi perlindungan konsumen bukan untuk menghambat inovasi teknologi, melainkan menjadi fondasi penting agar transformasi digital berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Ia mendorong pemerintah untuk meninjau ulang perjanjian baku dalam transaksi elektronik, memperkuat implementasi regulasi perlindungan data pribadi, serta mengembangkan sistem penyelesaian sengketa konsumen secara daring yang sederhana, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Dengan reformasi yang komprehensif, Lia berharap perlindungan konsumen digital dapat menjadi agenda prioritas nasional seiring semakin dominannya peran platform digital dalam perekonomian Indonesia.
“Dengan regulasi yang kokoh dan berpihak pada kepentingan publik, ekonomi digital Indonesia dapat tumbuh sehat tanpa mengorbankan hak-hak konsumen,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar