MADIUN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dibantu Tim Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan dan menangkap buron atas nama Dandi Prio Anggoro, S.Sos.,yang sedang berada di Perumahan Taman Sari, Kecamatan Taman,Madiun, pada saat sedang mengantarkan sepeda motor milik temannya. Hal ini merupakan program Tangkap Buron (TABUR) 31.1 dan merupakan TABUR ke – 139 pada saat ini.
Buron atas nama Dandi Prio Anggoro, S.Sos ini merupakan DPO atas penetapan sebagai tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada perusahaan aneka usaha dan jasa (AUJ) Kota Bontang, tahun anggaran 2014 dan 2015 yang bersumber dari APBD Kota Bontang yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 7Miliar lebih yang dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Kasus yang menjerat tersangka ini semenjak dikeluarkannya surat perintah penyidikan tertanggal 22 Februari 2018 dan surat penetapan tersangka pada tanggal 05 April 2018, hingga akhirnya pada hari ini Rabu tanggal 23 Oktober 2019 tersangka berhasil diketemukan setelah bersembunyi di wilayah Kabupaten Madiun.
Selanjutnya buron atas nama Dandi Prio Anggoro, S.Sos dibawa dari Kabupaten Madiun menuju Surabaya,untuk sementara waktu di titipkan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan akan diterbangkan menuju Bontang, Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukumnya. (Red)