DPO Dandi Prio Anggoro Ditangkap di Madiun

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dibantu Tim Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan dan menangkap buron atas nama Dandi Prio Anggoro, S.Sos.,yang sedang berada di Perumahan Taman Sari, Kecamatan Taman,Madiun, pada saat sedang mengantarkan sepeda motor milik temannya. Hal ini merupakan program Tangkap Buron (TABUR) 31.1 dan merupakan TABUR ke – 139 pada saat ini.

Buron atas nama Dandi Prio Anggoro, S.Sos ini merupakan DPO atas penetapan sebagai tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada perusahaan aneka usaha dan jasa (AUJ) Kota Bontang, tahun anggaran 2014 dan 2015 yang bersumber dari APBD Kota Bontang yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 7Miliar lebih yang dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Kasus yang menjerat tersangka ini semenjak dikeluarkannya surat perintah penyidikan tertanggal 22 Februari 2018 dan surat penetapan tersangka pada tanggal 05 April 2018, hingga akhirnya pada hari ini Rabu tanggal 23 Oktober 2019 tersangka berhasil diketemukan setelah bersembunyi di wilayah Kabupaten Madiun.

Selanjutnya buron atas nama Dandi Prio Anggoro, S.Sos dibawa dari Kabupaten Madiun menuju Surabaya,untuk sementara waktu di titipkan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan akan diterbangkan menuju Bontang, Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukumnya. (Red)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB