DPO Dandi Prio Anggoro Ditangkap di Madiun

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dibantu Tim Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan dan menangkap buron atas nama Dandi Prio Anggoro, S.Sos.,yang sedang berada di Perumahan Taman Sari, Kecamatan Taman,Madiun, pada saat sedang mengantarkan sepeda motor milik temannya. Hal ini merupakan program Tangkap Buron (TABUR) 31.1 dan merupakan TABUR ke – 139 pada saat ini.

Buron atas nama Dandi Prio Anggoro, S.Sos ini merupakan DPO atas penetapan sebagai tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada perusahaan aneka usaha dan jasa (AUJ) Kota Bontang, tahun anggaran 2014 dan 2015 yang bersumber dari APBD Kota Bontang yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 7Miliar lebih yang dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca Juga  Ibu PKK Desa Klecorejo Madiun Merayakan Hari Ibu ke-92 Dengan Mematuhi Prokes

Kasus yang menjerat tersangka ini semenjak dikeluarkannya surat perintah penyidikan tertanggal 22 Februari 2018 dan surat penetapan tersangka pada tanggal 05 April 2018, hingga akhirnya pada hari ini Rabu tanggal 23 Oktober 2019 tersangka berhasil diketemukan setelah bersembunyi di wilayah Kabupaten Madiun.

Baca Juga  Seorang Pengedar Narkotika Jenis Pil, Dibekuk Polsek Dumai Barat

Selanjutnya buron atas nama Dandi Prio Anggoro, S.Sos dibawa dari Kabupaten Madiun menuju Surabaya,untuk sementara waktu di titipkan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan akan diterbangkan menuju Bontang, Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukumnya. (Red)

Baca Juga  SMKN 1 Wonoasri Madiun Mengucapkan Hut RI Ke-76 Tahun 2021

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB