SURABAYA, RadarBangsa.co.id – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, arah kebijakan anggaran bertumpu pada sembilan agenda utama pembangunan Jawa Timur.
Persetujuan bersama dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Kamis (3/9). Sebelum disepakati, Raperda Perubahan APBD dibahas melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jatim bersama Badan Anggaran DPRD Jatim pada 31 Agustus dan 2 September 2026.
Sembilan agenda itu menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan anggaran setelah mengacu pada Perubahan RKPD 2026 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Tiga agenda mendapat perhatian besar karena berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketiganya yakni mempercepat pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan, memperluas lapangan kerja yang berkualitas, serta meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan.
Agenda berikutnya mencakup penguatan konektivitas antarwilayah dan intra-aglomerasi. DPRD Jatim dan Pemprov Jatim juga mengarahkan perubahan anggaran untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan serta kesehatan.
Dua agenda lainnya berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan serta menjaga keharmonisan dan inklusivitas masyarakat. Kebijakan anggaran juga diarahkan untuk mendukung kelestarian lingkungan hidup.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan seluruh prioritas tersebut harus diterjemahkan dalam pelaksanaan anggaran yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semua prioritas pembangunan tersebut menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan anggaran, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” kata Khofifah.
Dalam kesepakatan P-APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp26,529 triliun. Belanja daerah mencapai Rp29,903 triliun, sedangkan selisih Rp3,374 triliun ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga SILPA tahun 2026 ditetapkan Rp0.
Pembahasan oleh Badan Anggaran, fraksi, dan komisi DPRD Jatim dilakukan untuk mencermati Raperda Perubahan APBD, termasuk memastikan aspek akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penyusunan anggaran.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda P-APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Khofifah menegaskan tahap berikutnya adalah memastikan program yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai prioritas pembangunan.
“Persetujuan bersama ini merupakan komitmen kita bersama untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai prioritas dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat. Selanjutnya, kita akan fokus pada implementasi agar seluruh program dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar