BLITAR, RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Blitar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (10/7/2026). Pada agenda yang sama, Bupati Blitar menyampaikan penjelasan awal mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan Ranperda tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah karena menandai selesainya pembahasan laporan pelaksanaan APBD 2025 antara pemerintah daerah dan DPRD. Dokumen itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriyadi, didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD. Hadir pula Bupati Blitar bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar, anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriyadi, mengatakan pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
“Pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Evaluasi ini diharapkan menjadi dasar perbaikan agar pengelolaan keuangan semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Supriyadi.
Dalam rapat yang sama, Bupati Blitar memaparkan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan daerah, asumsi dasar penyusunan anggaran, proyeksi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta prioritas program yang akan dijalankan pemerintah daerah.
Penyampaian KUA-PPAS menjadi landasan bagi pembahasan lanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan bersama. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027.
Melalui dua agenda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar memasuki tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari evaluasi pelaksanaan anggaran hingga penyusunan rencana anggaran berikutnya. Proses ini diharapkan menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” pungkasnya.
Penulis : Atik
Editor : Zainul Arifin


















Komentar