MALANG, RadarBangsa.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Kamis (21/8/2025) menjadi ajang jawaban Bupati HM Sanusi atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, mulai dari penyertaan modal hingga perubahan aturan pajak daerah.
Dalam paparannya, Sanusi menegaskan bahwa penyertaan modal pada Perumda Tirta Kanjuruhan bertujuan meningkatkan kualitas layanan air bersih sekaligus memperkuat kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pada tahun buku 2024, Perumda Tirta Kanjuruhan telah menyetor Rp14,5 miliar ke kas daerah. Investasi ini juga memungkinkan penambahan hingga 68.272 sambungan rumah baru,” ujarnya.
Sanusi menambahkan, tarif air minum di Kabupaten Malang saat ini sebesar Rp3.400 per meter kubik, masih berada di bawah tarif batas atas yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Rp3.802) serta ambang batas nasional, yakni 4 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Menurutnya, Perumda Tirta Kanjuruhan tengah melakukan transformasi operasional melalui pemanfaatan teknologi, termasuk sistem E-SISA CHLOR untuk memantau kadar klorin serta pemeriksaan kualitas air sesuai Permenkes No. 3/2023.
Terkait Raperda pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, pemerintah daerah memastikan seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sanusi menjelaskan, analisis modal daerah, pengelolaan aset, serta penyelesaian kewajiban akan diperhatikan sebelum pembagian aset kepada pemegang saham. “Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 dimaksudkan untuk menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Perubahan ini, menurut Sanusi, tidak akan memengaruhi target penerimaan pajak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. “Pemerintah memastikan tarif yang ditetapkan tidak membebani masyarakat dan tetap memberi ruang bagi pertumbuhan UMKM,” ucapnya.
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang sebelumnya telah menyampaikan pandangan umum pada 19 Agustus 2025. Mayoritas fraksi, termasuk PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, dan Demokrat, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah. Mereka menilai penguatan regulasi, khususnya terkait koperasi, penting sebagai pilar ekonomi rakyat.
“Koperasi berperan besar dalam memperluas lapangan kerja, mendorong pemerataan pendapatan, serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” demikian salah satu sikap yang mengemuka dalam pandangan fraksi.
Meski demikian, sejumlah fraksi menekankan bahwa draf Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi perlu diselaraskan dengan regulasi nasional. Pembahasan lebih lanjut akan dilaksanakan bersama Panitia Khusus DPRD, Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang, serta pemangku kepentingan di bidang perkoperasian.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan regulasi strategis yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat demi mendukung pembangunan dan kemandirian ekonomi Kabupaten Malang.








