KENDAL,RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis pada Senin (27/4/2026) di Gedung DPRD Kendal.
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut penyampaian dan persetujuan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kendal Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq dan dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, anggota dewan, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD yang sebelumnya telah melakukan serangkaian rapat kerja, konsultasi, dan koordinasi dengan OPD serta tenaga ahli.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRD memiliki kewajiban untuk memberikan rekomendasi atas LKPJ kepala daerah paling lambat 30 hari sejak laporan diterima. Adapun LKPJ Bupati Kendal telah disampaikan pada 31 Maret 2026.
Dalam rekomendasinya, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis, saran, serta koreksi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, hingga kebijakan daerah ke depan.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, rekomendasi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Kendal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, DPRD juga menyetujui Peraturan DPRD yang dibahas oleh Pansus III, termasuk di antaranya tata beracara Badan Kehormatan dan kode etik DPRD.
Pada agenda lainnya, DPRD bersama pemerintah daerah turut menetapkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027 yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Di akhir rapat, DPRD menyampaikan laporan hasil reses masa sidang kedua tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada 20–22 Februari 2026. Laporan dari tujuh fraksi tersebut memuat beragam aspirasi masyarakat yang akan menjadi bahan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban kepala daerah yang dibahas bersama DPRD sebagai bagian dari evaluasi kinerja pemerintahan.
“Rekomendasi yang diberikan menjadi refleksi bagi kami dan seluruh jajaran OPD untuk terus meningkatkan kinerja,” ujar Dyah.
Ia menambahkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mendorong keberhasilan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Capaian yang diraih adalah ikhtiar bersama. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus bekerja lebih optimal,” katanya.
Lainnya:
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
- Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
Penulis : Rbn/Ad
Editor : Arifin Zaenul








