LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — DPRD Kabupaten Lamongan menerima penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam rapat paripurna, Rabu (2/9).
Rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Lamongan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah selama tahun anggaran berjalan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran diperlukan agar kondisi fiskal tetap terjaga sekaligus memastikan target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Penyesuaian anggaran ini kita lakukan agar kondisi fiskal tetap terjaga, sehingga target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus kita capai secara optimal,” tutur Pak Yes.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026 yang disampaikan kepada DPRD, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3.021.451.616.650. Angka tersebut turun Rp56.950.490.250 atau 1,85 persen dibandingkan sebelum perubahan.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.183.169.994.328,41. Nilai tersebut meningkat Rp29.473.769.828,41 atau 0,93 persen. Dengan komposisi tersebut, postur perubahan APBD 2026 mengalami defisit Rp161.718.377.678,41.
Pembahasan perubahan APBD tersebut diarahkan pada sejumlah kebutuhan prioritas daerah. Pemkab Lamongan menetapkan fokus kebijakan pada penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah, ketahanan pangan serta sumber daya air, penguatan ekonomi lokal, sumber daya manusia, lingkungan hidup, dan perlindungan masyarakat.
Untuk infrastruktur, anggaran diarahkan pada pembangunan dan rekonstruksi jalan kabupaten, jalan strategis daerah, serta jalan desa sebagai kelanjutan program Jalan Mantap dan Alus Lamongan (JAMULA).
Di sektor pangan dan sumber daya air, sejumlah kebutuhan yang menjadi perhatian meliputi normalisasi sungai, perbaikan waduk dan embung, peningkatan jaringan irigasi, penguatan tanggul, pengerukan sedimentasi, serta pembenahan drainase.
Dukungan kepada UMKM dan ekonomi kreatif juga diarahkan pada peningkatan produktivitas, kapasitas usaha, kualitas produk, akses pasar, dan daya saing.
Sementara di bidang pendidikan dan kesehatan, Pemkab Lamongan melanjutkan program Pendidikan Berkualitas dan Gratis bagi Keluarga Kurang Sejahtera (Perintis) serta Lamongan Sehat.
Selain perubahan APBD, DPRD Lamongan juga menerima Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara.
Perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rancangan perubahan tersebut terdapat sejumlah penyesuaian, antara lain pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan, tarif pajak reklame sebesar 25 persen, serta penyesuaian objek, penggunaan jasa, struktur, dan besaran tarif retribusi.
Tahapan pembahasan di DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan kebijakan anggaran dan regulasi pendapatan daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta kondisi fiskal Kabupaten Lamongan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar