DPRD Sidoarjo Damaikan Konflik Warga Seketi dengan CV MTC

Selasa, 14 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi DPRD Sidoarjo menghasilkan kesepakatan damai antara warga Desa Seketi dan CV MTC, Selasa (14/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Mediasi DPRD Sidoarjo menghasilkan kesepakatan damai antara warga Desa Seketi dan CV MTC, Selasa (14/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Perselisihan antara warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, dengan pengusaha karoseri CV Multi Triloka Cemerlang (MTC) akhirnya menemui titik temu. Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi yang difasilitasi DPRD Sidoarjo di Balai Desa Seketi, Selasa (14/7/2026), sehingga perusahaan diizinkan kembali beroperasi dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Mediasi dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Choirul Hidayat, S.H., didampingi anggota Komisi A dan Komisi C. Pertemuan juga dihadiri Camat Balongbendo, Kepala Desa Seketi, Kapolsek, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), perwakilan warga, serta manajemen CV MTC.

Perselisihan bermula setelah aktivitas bengkel pengecatan milik CV MTC mendapat penolakan warga. Usaha tersebut sempat ditutup karena dinilai menimbulkan polusi dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Dalam forum mediasi, Kepala DPMPTSP Sidoarjo Ridho Prasetyo menjelaskan CV MTC telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, perusahaan masih diwajibkan melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lingkungan.

“Kami sarankan untuk meng-upgrade perizinan agar sesuai aturan,” ujar Ridho.

Setelah melalui pembahasan yang berlangsung cukup alot, kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin sebagai dasar penyelesaian sengketa. CV MTC wajib membatasi jam operasional pukul 07.00-16.00 WIB, membangun pagar setinggi lima meter yang dilengkapi atap serta cerobong atau ventilasi ke arah atas, mengelola limbah cair sesuai standar lingkungan, dan menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut dalam waktu dua bulan.

Apabila seluruh kesepakatan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, DPMPTSP akan mencabut izin usaha perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan.

“Alhamdulillah semua mau menurunkan ego. Tujuannya mencari solusi terbaik agar usaha jalan dan warga tetap nyaman,” kata Choirul.

Kesepakatan ini menjadi jalan tengah yang diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha tanpa mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan nyaman.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pernah Mendaki Ijen, Konjen AS Terpikat Wisata dan Kuliner Banyuwangi
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kendal Mengajak Warga Tertib Taat Bayar Pajak
496 Tahun Pamekasan, Komitmen Baru untuk Daerah yang Lebih Maju
Pemprov Jatim Raih Satya JKN Awards 2026, Khofifah Perkuat Perlindungan Pekerja
24 Tim dari 18 Kecamatan Ramaikan Bupati Cup Free Fire Pasuruan
Seni Budaya Kendal Tampil di Panggung Nasional TMII, Sedot Perhatian Pengunjung
SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:12

Pernah Mendaki Ijen, Konjen AS Terpikat Wisata dan Kuliner Banyuwangi

Kamis, 5 November 2026 - 22:03

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kendal Mengajak Warga Tertib Taat Bayar Pajak

Kamis, 5 November 2026 - 08:46

496 Tahun Pamekasan, Komitmen Baru untuk Daerah yang Lebih Maju

Senin, 2 November 2026 - 10:14

Pemprov Jatim Raih Satya JKN Awards 2026, Khofifah Perkuat Perlindungan Pekerja

Senin, 2 November 2026 - 06:05

24 Tim dari 18 Kecamatan Ramaikan Bupati Cup Free Fire Pasuruan

Berita Terbaru