BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Setelah P21, dua tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa (ADD) Desa Dlambah Dajah Tanah Merah, yang memiliki inisial SA (36) dan FR (43), bersama dengan barang bukti, telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan oleh Tipidkor Polres Bangkalan pada Senin, (25/03/2024).
Di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangkalan, dilakukan penyerahan resmi tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur.
Tersangka SA (36) dan FR (43), keduanya merupakan warga Desa Dlambah Dajah dan mantan Kepala Desa Dlambah Dajah, Tanah Merah, Bangkalan, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subs. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik Polres Bangkalan telah menyerahkan kasus ini kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Tersangka FR (43) ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sedangkan SA (36) ditahan di kota karena pertimbangan kesehatannya (TBC), oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan, dengan penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 25 Maret 2024 hingga 16 April 2024.
Kanit Tipidkor Polres Bangkalan, Akhirul, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan setelah ditetapkan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan pada Senin, 25 Maret 2024.
“Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 50 juta dan maksimal 1 miliar,” ujar Akhirul.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, melalui Kasubsi Pidsus Mohammad Zultoni, mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan.
“Pada hari Senin, 25 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Bangkalan menerima penyerahan kedua tersangka atas nama SA (36) dan FR (43) beserta barang bukti dari Kepolisian Resort Bangkalan melalui Tipidkor Polres Bangkalan,” ujar M Zultoni melalui pesan singkat WhatsApp.
“Tersangka FR (34) langsung ditahan, sementara SA (36) masih ditahan di kota karena mengalami sakit TBC,” tambahnya.
Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abd Rahman Tohir, mengapresiasi upaya Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Saya, Abd Rahman Tohir, Ketua Umum LSM PAKIS, mengucapkan apresiasi kepada Polres Bangkalan melalui Kanit Tipidkor Polres Bangkalan dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan. Hal ini menunjukkan komitmen yang tegas dan konsisten dalam menjaga supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bangkalan,” tegas Abd Rahman Tohir.