YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY telah memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
“Saat ini saksi yang sudah kami periksa ada delapan orang, sebelumnya baru lima saksi termasuk beberapa pejabat internal Dinas Pendidikan Gunungkidul,” jelasnya.
Seperti diketahui, Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda DIY telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul pada Senin (23/6/2025), terkait pengadaan TIK tahun anggaran 2022.
Berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,056 miliar dari total anggaran pengadaan sebesar Rp21 miliar.
Meski belum merinci siapa saja pihak yang terlibat, Wirdhanto memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan hasil perkembangannya akan disampaikan kepada publik.
“Nanti akan kami umumkan ketika penyidikan masuk ke tahap berikutnya, dan kami juga akan menggelar konferensi pers resmi untuk menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus ini,” tandasnya.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin








