JEMBER, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Jember dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Jember, Sabtu (20/6/2026) malam. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan daerah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait mengatakan enam regulasi yang diajukan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menyongsong kemajuan Jember.
“Melalui jalinan kasih dan sinergi, kita bersama-sama menyongsong Jember Baru yang jauh lebih sejahtera sekaligus maju,” kata Gus Fawait dalam rapat paripurna.
Salah satu agenda utama yang disampaikan adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pemaparannya, Gus Fawait mengungkapkan sejumlah indikator makro ekonomi Jember yang menunjukkan tren positif sepanjang tahun lalu.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jember tercatat mencapai 5,47 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sebesar 5,33 persen maupun nasional yang berada di level 5,11 persen.
Selain itu, angka kemiskinan berhasil ditekan menjadi 8,67 persen. Capaian tersebut menjadi yang terendah dalam kurun sepuluh tahun terakhir di Kabupaten Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan daerah. Pada saat yang sama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat 36,78 persen hingga mencapai Rp1,058 triliun.
Gus Fawait menegaskan berbagai capaian tersebut diraih di tengah kebijakan efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat. Meski demikian, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Meskipun ada efisiensi pada dana transfer pusat, komitmen kami untuk rakyat tidak goyah. Hak PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi, TPP ASN aman, dan jaminan kesehatan melalui UHC tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Selain pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga mengusulkan sejumlah regulasi strategis lainnya. Salah satunya berkaitan dengan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung digitalisasi layanan serta mengakomodasi perkembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital.
Pemkab Jember juga mengajukan aturan mengenai penataan jaringan utilitas terpadu. Regulasi tersebut ditujukan untuk menata jaringan kabel, listrik dan pipa agar lebih tertib, aman, serta mendukung estetika kawasan perkotaan.
Adapun tiga Raperda lainnya berkaitan dengan penyesuaian sejumlah sektor daerah. Seluruh pembahasan akan dilakukan bersama DPRD melalui panitia khusus yang dibentuk.
Pada kesempatan itu, Gus Fawait turut mengapresiasi DPRD Jember yang tengah membahas enam Raperda nonrutin inisiatif legislatif. Sejumlah regulasi tersebut mencakup bidang penanggulangan bencana, pengelolaan aset daerah, hingga ketahanan keluarga.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026. Dengan demikian, regulasi yang disusun dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan sumbangsih pemikiran, kritik konstruktif, serta sinergi yang kuat dari seluruh anggota dewan agar aturan-aturan hukum ini bisa segera diimplementasikan demi kemaslahatan seluruh warga Jember,” pungkasnya.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar