Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Jember Ingatkan Ancaman Pidana Penjara

Sabtu, 18 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada pedagang pasar tradisional di Gedung Juang DHC '45 Jember, Sabtu (18/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada pedagang pasar tradisional di Gedung Juang DHC '45 Jember, Sabtu (18/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JEMBER, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menggandeng Kantor Bea Cukai Jember dan Kejaksaan Negeri Jember. Melalui program Gempur Rokok Ilegal, ketiga instansi menggelar sosialisasi kepada puluhan pedagang pasar tradisional di Gedung Juang DHC ’45 Jember, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Pedagang pasar tradisional dipilih sebagai sasaran karena berada di titik strategis dalam rantai distribusi dan penjualan produk tembakau.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Jayanto, menegaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Penindakan hukum, kata dia, terus dilakukan karena praktik tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

“Sanksi yang pasti adalah pidana, yaitu pidana penjara. Sudah banyak yang kami tindak terkait peredaran rokok ilegal ini. Buktinya, setiap kali kami mengadakan pemusnahan barang bukti, rokok ilegal itu masih saja ada,” kata Ahmad Jayanto.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal yang masih beredar menunjukkan perlunya pengawasan dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Karena itu, program Gempur Rokok Ilegal akan terus dijalankan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember, Roby Cahyadi, menjelaskan sosialisasi kepada pedagang pasar merupakan implementasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Roby berharap para pedagang tidak lagi menjual, membeli, maupun mengedarkan rokok ilegal. Menurutnya, keberhasilan menekan peredaran rokok tanpa cukai akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan sektor kesehatan.

“Kami berharap para pedagang di pasar tradisional tidak lagi mengedarkan, menjual, ataupun membeli rokok yang ilegal. Jika peredaran rokok ilegal bisa ditekan, maka porsi dana bagi hasil untuk pembangunan dan sektor kesehatan di Kabupaten Jember akan jauh lebih besar,” jelasnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiya, mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai distribusi rokok ilegal dengan menolak peredarannya dan melaporkan setiap temuan kepada petugas.

“Langkah utamanya adalah jangan ikut menjadi bagian dari distribusi, membeli, mengedarkan, maupun memproduksi. Jika mengetahui informasinya, silakan langsung laporkan kepada pihak Bea Cukai atau Satpol PP,” pungkas Ulfa.

Penulis : Herry

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru