SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatat prestasi di tingkat nasional melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Jatim meraih dua penghargaan sekaligus atas kinerja pengelolaan JDIH Tahun 2025 dengan predikat AA atau Istimewa dan nilai sempurna 100.
Dua penghargaan tersebut diterima Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono dalam Upacara Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan pertama diberikan Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat II Tingkat Nasional Kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat AA dan nilai 100.
Penghargaan kedua diberikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat I Wilayah Provinsi Jawa Timur. Penghargaan tersebut juga diraih dengan predikat AA dan nilai sempurna 100.
Penetapan peringkat itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026.
Peringkat diberikan berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi terhadap laman JDIH serta dokumen laporan kinerja pengelolaan JDIH sepanjang 2025. Penilaian tersebut mencerminkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, termasuk komitmen pemerintah daerah menyediakan produk hukum yang tertata, terintegrasi, autentik, dan mudah diakses.
Gubernur Khofifah menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh jajaran dan pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan JDIH di Jawa Timur. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama untuk menghadirkan informasi hukum yang dapat diakses masyarakat.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Jawa Timur kembali memperoleh apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dua penghargaan dengan predikat AA dan nilai sempurna 100 ini merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, lengkap, akurat, serta mudah diakses masyarakat,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Khofifah menegaskan penghargaan tersebut bukan sekadar capaian administratif. Pengelolaan informasi hukum, kata dia, harus mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum. JDIH harus menjadi jembatan yang mendekatkan regulasi kepada masyarakat, sehingga setiap kebijakan dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan sebagai pijakan dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Ia menilai keterbukaan akses informasi hukum semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital. Masyarakat membutuhkan sumber hukum resmi dan terpercaya agar tidak memperoleh informasi yang keliru, tidak lengkap, maupun tidak relevan.
“Ketika dokumen hukum tersedia secara terbuka, akurat, dan mudah ditemukan, masyarakat akan memperoleh kepastian informasi. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat budaya sadar hukum,” tuturnya.
Predikat AA dan nilai 100 juga diminta tidak menjadi alasan bagi pengelola JDIH untuk berpuas diri. Khofifah justru mendorong capaian tersebut menjadi standar baru dalam meningkatkan kualitas layanan informasi hukum di Jawa Timur.
“Predikat AA dan nilai 100 harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembaruan. Kualitas dokumen, kecepatan pemutakhiran informasi, integrasi data, serta kemudahan akses harus terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Khofifah mendorong pengelolaan JDIH terus mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kemudahan pencarian dokumen, pembaruan regulasi, kelengkapan informasi, serta penyajian data yang ramah pengguna menjadi aspek yang perlu diperkuat.
Menurutnya, layanan informasi hukum yang baik juga dapat mendukung kualitas pengambilan kebijakan serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menjalankan aktivitas.
“Pengelolaan informasi hukum yang baik akan memperkuat kepastian hukum. Masyarakat tahu aturan yang berlaku, pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan kebijakan, dan dunia usaha juga memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan,” katanya.
Khofifah menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, BPHN, Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, seluruh perangkat daerah, serta pengelola JDIH di kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Ia menilai penghargaan tersebut merupakan hasil konsistensi dan sinergi berbagai pihak dalam memastikan produk hukum daerah terdokumentasi serta dapat diakses masyarakat dengan baik.
“Penghargaan ini merupakan hasil sinergi dan konsistensi seluruh pengelola JDIH. Mari terus menjaga semangat kolaborasi untuk menghadirkan layanan informasi hukum yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar